PATI, Beritajateng.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati dijadwalkan berlangsung pada Maret 2027. Sebanyak 65 desa akan mengikuti pemilihan untuk mengisi kursi kepala desa.
Saat ini Pemkab Pati bersama DPRD setempat tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar untuk melaksanakan Pilkades tersebut. Hal ini diungkap oleh Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso.
“Kita ada jadwal yang harus kita taati. Kita sudah konsultasi ke Dirjen Pemerintahan Desa, tidak masalah,” ujar Narso.
Narso menegaskan, hasil konsultasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi DPRD dan Pemkab Pati untuk melanjutkan penyusunan regulasi serta tahapan pengisian kepala desa.
Ia menyampaikan, pembahasan Perda akan terus dilakukan agar regulasi yang nantinya digunakan dalam proses pengisian kepala desa dapat selesai sesuai kebutuhan dan jadwal yang telah ditetapkan.
“Kita ingin semuanya berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah disusun. Karena itu, tahapan regulasi juga harus dipersiapkan dengan baik,” jelasnya.
Dengan adanya rencana pengisian 65 kursi kepala desa dalam Pilkades, DPRD Pati berharap seluruh tahapan dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Koordinasi antara DPRD, Pemkab Pati dan pemerintah desa juga akan terus dilakukan selama proses persiapan.
“Pilkades Insyaallah berjalan sesuai jadwal yang sudah disusun,” tegas Narso.
Jurnalis: Arif Febriyanto/Lingkar Network
Editor: Utia Lil















