KUDUS, Beritajateng.id – Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Hartopo dan Mawahib Afkar kini telah resmi mengantongi formulir B1 KWK dari Partai Golkar.
Dokumen penting ini diserahkan kepada pasangan tersebut di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 1 Golkar Jawa Tengah di Semarang pada Senin malam, 26 Agustus 2024, sebagai bentuk dukungan penuh Partai Golkar dalam Pilkada Kudus 2024.
Formulir B1 KWK adalah syarat wajib untuk pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan merupakan bukti dukungan resmi partai politik kepada pasangan calon yang akan maju dalam pemilihan.
Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Golkar Kabupaten Kudus Irwansyah menjelaskan bahwa penyerahan formulir ini adalah tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan Golkar pekan lalu di Jakarta.
“Formulir B1 KWK adalah syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon. Penyerahan ini menunjukkan komitmen Partai Golkar untuk mendukung penuh pasangan Hartopo-Mawahib di Pilkada Kudus 2024,” jelas Irwansyah dalam keterangan kepada media pada Senin, 26 Agustus 2024.
Irwansyah menegaskan bahwa Partai Golkar telah bersatu dalam memberikan dukungan kepada pasangan ini. Ia menekankan bahwa seluruh struktur partai, mulai dari tingkat desa hingga kecamatan, serta DPD 2, siap bekerja keras untuk memenangkan Hartopo-Mawahib.
“Semua kader, dari tingkat RT hingga ke DPD 2, solid mendukung Pak Hartopo dan Mas Mawahib untuk memenangi Pilkada Kudus 2024,” tegasnya.
Golkar juga menegaskan loyalitasnya terhadap kadernya sendiri, Mawahib Afkar, dengan tidak membuka penjaringan calon lain.
“Kami solid mendukung kader sendiri. Rekomendasi yang turun kepada Hartopo-Mawahib adalah bukti komitmen Golkar,” ungkap Irwansyah.
Saat ini, Golkar bersama partai pengusung lainnya seperti Gerindra, Demokrat, dan PSI, terus memperkuat konsolidasi untuk memenangkan pasangan Hartopo-Mawahib.
“Kami semua bergerak bersama. Pembagian tugas dilakukan secara rapi untuk memastikan kemenangan pasangan Hartopo-Mawahib di Pilkada Kudus 2024,” tutup Irwansyah. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)