PATI, Beritajateng.id – Program pemutihan denda untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai diterapkan di wilayah Kabupaten Pati. Penghapusan denda bagi warga yang memiliki tunggakan pajak itu berlaku mulai 21 September 2026.
Kepala UPPD Samsat Pati, Dafid Alifianto, menuturkan program pemutihan denda itu merupakan instruksi dari Bapenda Jawa Tengah. Tujuannya agar wajib pajak segera membayar tunggakan.
Ia mengungkap realisasi pajak kendaraan bermotor saat ini tembus Rp106,7 miliar per September 2026. Dengan capaian ini, UPPD Samsat Pati harus mengejar kekurangan sekitar Rp72,3 miliar untuk mencapai target Rp179 miliar.
“Jumlah tunggakan agak tinggi, kalau angka pastinya itu di Bapenda UPT Basis Data yang punya data riilnya. kita bisa melihat per akhir bulan kemarin realiasasinya sudah Rp106,7 miliar,” ujarnya, Jumat, 2 Oktober 2026.
Mengingat tenggat waktu masih 3 bulan lagi, pihaknya akan memberlakukan pemutihan denda yang dijadwalkan berlaku sampai akhir Desember 2026 mendatang. Hal itu merupakan intruksi dari Bapenda Jawa Tengah agar wajib pajak segera membayar tunggakan.
Selain mengejar realisasi penerimaan PKB yang batasnya tinggal 3 bulan lagi, pihaknya berharap program pemutihan denda tersebut dapat membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
“Harapannya memang memberi kemudahan bagi masyarakat. Terus kemudian agar pendapatannya (PKB) juga bisa terdongkrak. Karena kendaraan yang ada di masyarakat sekarang kan banyak yang belum dilakukan pembayaran pajak pada jatuh tempo,” ujarnya.
Menurut Dafid, program ini menyasar warga yang menunggak pembayaran pajak selama satu tahun atau lebih. Mereka diberi kesempatan menunaikan kewajibannya selama tiga bulan mulai 21 September sampai 28 Desember 2026.
Selain pemutihan denda, Samsat Pati juga masih menggulirkan program keringanan lain yang diinisiasi oleh Pemprov Jateng. Salah satunya adalah diskon pajak sebesar 5 persen untuk seluruh jenis kendaraan bermotor yang berlaku sejak Februari lalu hingga akhir tahun.
“Selain program pemutihan, sebenarnya di Provinsi Jawa Tengah, Bapak Gubernur juga punya program lain yang masih berjalan. Yang pertama itu diskon 5 persen untuk pajak kendaraan itu dari 21 Februari dan masih berjalan sampai 31 Desember,” ungkap Dafid.
Kemudahan lain yang diberikan kepada masyarakat adalah pembayaran pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama. Kendati demikian, Wajib Pajak tetap diwajibkan mengisi surat pernyataan untuk memproses balik nama pada tahun berikutnya.
Jurnalis: Arif Febriyanto/Lingkar Network
Editor: Utia Lil















