Jumat, Oktober 16, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Kota Semarang

Sidang 13 Jam Lebih, Sudewo Kekeh Tak Bersalah dan Berharap Bebas

Utia Afidah by Utia Afidah
6 Oktober 2026
in Kota Semarang, Hot News
Konsep Otomatis

Bupati Pati Nonaktif Sudewo saat keluar menemui massa pendukung usai sidang pledoi yang berlangsung selama 13 jam lebih di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 5 Oktober 2026. (Rizky Syahrul/Beritajateng.id)

900
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

SEMARANG, Beritajateng.id – Sidang pledoi atau pembelaan dalam kasus dugaan korupsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo berlangsung selama lebih dari 13 jam. Agenda itu digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 5 Oktober 2026 mulai 10.00 WIB hingga 23.30 WIB.

Dalam sidang tersebut, Sudewo dan tim kuasa hukum membacakan pledoi sekaligus kekeh membantah keterlibatannya dalam dua perkara yang menjeratnya. Yakni dugaan korupsi di DJKA dan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. 

Karena materi pledoi cukup tebal, pembacaan dilakukan secara bergantian oleh tim kuasa hukum. Majelis hakim juga beberapa kali memberikan waktu skors.

“Dalam putusan nanti saya berharap dan memohon bebas. Majelis hakim betul-betul melihat sidang ini sebagaimana yang dijelaskan para saksi, tidak saksi satu pun yang mengaitkan saya baik dalam kasus DJKA maupun pemerasan. Tidak ada bukti satu pun saya itu terlibat dalam dua perkara itu,” ucap Sudewo.

Sudewo juga menyampaikan sisi personal dalam pledoinya. Dengan nada haru, ia mengucapkan terima kasih kepada istri dan anak-anaknya yang dinilai tetap tegar mendampinginya selama menjalani proses hukum.

“Terima kasih mereka tegar, sabar, dan ikhlas karena mereka sangat paham sifat, karakter, kelakuan pribadi saya. Bahwa mereka tidak percaya saya melakukan perbuatan itu,” katanya.

Dalam pembelaannya, Sudewo juga menyinggung nama penyidik KPK Rossa Purbo Bekti. Ia mengaitkannya dengan fakta persidangan mengenai percakapan WhatsApp yang memuat informasi dugaan uang Rp15 miliar yang disebut akan dibawa ke Jakarta untuk menyelesaikan perkara yang menjeratnya.

Menurut Sudewo, informasi tersebut kemudian berujung pada penggerebekan Pj Sekda Pati Riyoso di sebuah hotel di Jakarta. Ia menyebut Riyoso diperiksa berjam-jam, namun tidak ditemukan bukti sebagaimana yang dicari.

“Dalam penggerebekan itu dilakukan interogasi atau pemeriksaan dari jam 10 malam sampai jam 5 pagi, namun tidak ditemukan bukti apa pun,” kata Sudewo.

Dari rangkaian peristiwa tersebut, Sudewo menilai dirinya telah menjadi target sejak lama.

“Itu merupakan satu indikator kuat bahwa saya memang sudah ditarget lama oleh saudara Rosa untuk punya perkara hukum di KPK,” ujarnya.

Meski mengkritik tindakan penyidik, Sudewo menegaskan tetap menghormati KPK sebagai institusi dan menyatakan dirinya kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Saya sangat hormat, sangat respek terhadap lembaga KPK, institusi KPK. Saya juga mengikuti proses hukum secara kooperatif,” katanya.

Senada dengan kliennya, kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, menilai tuntutan jaksa tidak didukung bukti yang cukup, terutama terkait dugaan aliran dana kepada Sudewo.

“Semua yang didakwakan jaksa melalui tuntutannya itu tidak ada bukti sama sekali. Banyak asumsi, terutama tentang aliran dana. Tidak ada bukti sama sekali bahwa aliran dana itu diterima oleh terdakwa,” kata Aviv.

Menurut Aviv, dugaan janji yang menjadi bagian dari perkara juga tidak terbukti berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

“Intinya pembelaan kami. Dalam perkara ini, semuanya hanya asumsi jaksa. Tidak ada bukti aliran dana, tidak ada bukti janji. Semuanya terbantahkan oleh fakta hukum, fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Kuasa hukum juga membantah Sudewo memiliki kewenangan untuk menentukan pemenang lelang atau tender.

“Pak Dewo tidak mempunyai kewenangan untuk memenangkan proses lelang atau tender. Dia tidak punya kewenangan untuk itu. Kewenangan yang ada di situ adalah dari Pokja dan PPK, terutama Pokja untuk menentukan pemenang,” jelas Aviv.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum tetap meminta majelis hakim membebaskan Sudewo dari seluruh dakwaan.

“Soal permintaan bebas itu ya karena memang secara hukum, di dalam pembuktian itu memang tidak ada bukti. Tidak ada saksi. Kita tahulah alat bukti itu apa saja,” ujarnya.

Usai persidangan, Sudewo keluar dari gedung Pengadilan Tipikor Semarang dan menemui ratusan pendukung yang masih bertahan hingga malam hari.

Para pendukung sebelumnya menggelar doa bersama dan sholawatan sejak sekitar pukul 09.00 WIB. Massa Aliansi Pati Bangkit (APB) juga melakukan tabur bunga dan aksi teatrikal di depan halaman Pengadilan Tipikor Semarang. 

Sejumlah spanduk dibentangkan dalam aksi tersebut. Salah satunya bertuliskan, “Hukum bukan narasi atau asumsi tapi bukti.”

Sebelum meninggalkan lokasi, Sudewo kembali meminta para pendukungnya mendoakan dirinya hingga putusan dibacakan.

“Pokoke ojo mandek dungo sampai putusan. Insyaallah bebas. Maturnuwun sudah mendukung saya, memberi semangat. Saya bangga, tidak merasa kesepian,” tuturnya.

Jurnalis: Rizky Syahrul/Lingkar Network
Editor: Utia Lil

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: berita semarang terkiniKorupsiSudewo
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Imbas Penghuni Tak Bayar Tunggakan Sewa

4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Imbas Penghuni Tak Bayar Tunggakan Sewa

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Sebanyak empat kamar di lingkungan Rumah Susun (Rusun) Kaligawe disegel oleh Satpol PP Kota Semarang pada Rabu,...

36.183 Buku Nikah Tak Terpakai di Rembang Dimusnahkan, Cegah Kecurangan

Rencana Relokasi OPD dari Gedung Pandanaran Semarang Tak Didukung Kajian Teknis

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - DPRD Kota Semarang menyoroti rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang hendak merelokasi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD)...

Hujan Diperkirakan Turun Mulai November 2026 di Jateng, BMKG: Hanya Sebagian

Hujan Diperkirakan Turun Mulai November 2026 di Jateng, BMKG: Hanya Sebagian

by Utia Afidah
13 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim hujan mundur pada sekitar bulan November 2026. Namun, hujan...

Konsep Otomatis

Audiensi Pemekaran Brebes Selatan, DPRD Jateng Siap Bawa Aspirasi ke Pusat

by Utia Afidah
12 Oktober 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Sejumlah masyarakat dari Kecamatan Brebes Selatan datang ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah di...

BERITA UTAMA

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan
Kota Semarang

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

SALATIGA, Beritajateng.id - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi kabar terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang...

Read moreDetails
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026
Blora Bakal Wajibkan ASN Eselon II Beli Beras Organik dari Petani

Blora Bakal Wajibkan ASN Eselon II Beli Beras Organik dari Petani

12 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

18 Saksi Diperiksa Atas Insiden Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Blora

18 Saksi Diperiksa Atas Insiden Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Blora

24 Agustus 2025
Sapi Kurban Presiden Disembelih di Cengek Salatiga, Dibagikan ke Warga Pinggiran

Sapi Kurban Presiden Disembelih di Cengek Salatiga, Dibagikan ke Warga Pinggiran

27 Mei 2026
Aksi Petani Tebu Blora Bakal Diikuti 2.000 Peserta, Akses ke Alun-Alun Ditutup

Aksi Petani Tebu Blora Bakal Diikuti 2.000 Peserta, Akses ke Alun-Alun Ditutup

1 April 2026
Anggota Komisi B DPRD Pati, Narso. (ARF/Beritajateng.id)

DPRD Pati Sampaikan Usulan Bidang Kesehatan pada Bupati Haryanto

22 April 2022
Anggota DPRD Pati dari Fraksi Golkar, Sukarno. (ARF/Beritajateng.id)

DPRD Pati Sukarno Harapkan Inovasi untuk Stabilkan Harga Bawang Merah

4 April 2022
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id