SEMARANG, Beritajateng.id – Sidang pledoi atau pembelaan dalam kasus dugaan korupsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo berlangsung selama lebih dari 13 jam. Agenda itu digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 5 Oktober 2026 mulai 10.00 WIB hingga 23.30 WIB.
Dalam sidang tersebut, Sudewo dan tim kuasa hukum membacakan pledoi sekaligus kekeh membantah keterlibatannya dalam dua perkara yang menjeratnya. Yakni dugaan korupsi di DJKA dan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Karena materi pledoi cukup tebal, pembacaan dilakukan secara bergantian oleh tim kuasa hukum. Majelis hakim juga beberapa kali memberikan waktu skors.
“Dalam putusan nanti saya berharap dan memohon bebas. Majelis hakim betul-betul melihat sidang ini sebagaimana yang dijelaskan para saksi, tidak saksi satu pun yang mengaitkan saya baik dalam kasus DJKA maupun pemerasan. Tidak ada bukti satu pun saya itu terlibat dalam dua perkara itu,” ucap Sudewo.
Sudewo juga menyampaikan sisi personal dalam pledoinya. Dengan nada haru, ia mengucapkan terima kasih kepada istri dan anak-anaknya yang dinilai tetap tegar mendampinginya selama menjalani proses hukum.
“Terima kasih mereka tegar, sabar, dan ikhlas karena mereka sangat paham sifat, karakter, kelakuan pribadi saya. Bahwa mereka tidak percaya saya melakukan perbuatan itu,” katanya.
Dalam pembelaannya, Sudewo juga menyinggung nama penyidik KPK Rossa Purbo Bekti. Ia mengaitkannya dengan fakta persidangan mengenai percakapan WhatsApp yang memuat informasi dugaan uang Rp15 miliar yang disebut akan dibawa ke Jakarta untuk menyelesaikan perkara yang menjeratnya.
Menurut Sudewo, informasi tersebut kemudian berujung pada penggerebekan Pj Sekda Pati Riyoso di sebuah hotel di Jakarta. Ia menyebut Riyoso diperiksa berjam-jam, namun tidak ditemukan bukti sebagaimana yang dicari.
“Dalam penggerebekan itu dilakukan interogasi atau pemeriksaan dari jam 10 malam sampai jam 5 pagi, namun tidak ditemukan bukti apa pun,” kata Sudewo.
Dari rangkaian peristiwa tersebut, Sudewo menilai dirinya telah menjadi target sejak lama.
“Itu merupakan satu indikator kuat bahwa saya memang sudah ditarget lama oleh saudara Rosa untuk punya perkara hukum di KPK,” ujarnya.
Meski mengkritik tindakan penyidik, Sudewo menegaskan tetap menghormati KPK sebagai institusi dan menyatakan dirinya kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Saya sangat hormat, sangat respek terhadap lembaga KPK, institusi KPK. Saya juga mengikuti proses hukum secara kooperatif,” katanya.
Senada dengan kliennya, kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, menilai tuntutan jaksa tidak didukung bukti yang cukup, terutama terkait dugaan aliran dana kepada Sudewo.
“Semua yang didakwakan jaksa melalui tuntutannya itu tidak ada bukti sama sekali. Banyak asumsi, terutama tentang aliran dana. Tidak ada bukti sama sekali bahwa aliran dana itu diterima oleh terdakwa,” kata Aviv.
Menurut Aviv, dugaan janji yang menjadi bagian dari perkara juga tidak terbukti berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
“Intinya pembelaan kami. Dalam perkara ini, semuanya hanya asumsi jaksa. Tidak ada bukti aliran dana, tidak ada bukti janji. Semuanya terbantahkan oleh fakta hukum, fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Kuasa hukum juga membantah Sudewo memiliki kewenangan untuk menentukan pemenang lelang atau tender.
“Pak Dewo tidak mempunyai kewenangan untuk memenangkan proses lelang atau tender. Dia tidak punya kewenangan untuk itu. Kewenangan yang ada di situ adalah dari Pokja dan PPK, terutama Pokja untuk menentukan pemenang,” jelas Aviv.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum tetap meminta majelis hakim membebaskan Sudewo dari seluruh dakwaan.
“Soal permintaan bebas itu ya karena memang secara hukum, di dalam pembuktian itu memang tidak ada bukti. Tidak ada saksi. Kita tahulah alat bukti itu apa saja,” ujarnya.
Usai persidangan, Sudewo keluar dari gedung Pengadilan Tipikor Semarang dan menemui ratusan pendukung yang masih bertahan hingga malam hari.
Para pendukung sebelumnya menggelar doa bersama dan sholawatan sejak sekitar pukul 09.00 WIB. Massa Aliansi Pati Bangkit (APB) juga melakukan tabur bunga dan aksi teatrikal di depan halaman Pengadilan Tipikor Semarang.
Sejumlah spanduk dibentangkan dalam aksi tersebut. Salah satunya bertuliskan, “Hukum bukan narasi atau asumsi tapi bukti.”
Sebelum meninggalkan lokasi, Sudewo kembali meminta para pendukungnya mendoakan dirinya hingga putusan dibacakan.
“Pokoke ojo mandek dungo sampai putusan. Insyaallah bebas. Maturnuwun sudah mendukung saya, memberi semangat. Saya bangga, tidak merasa kesepian,” tuturnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul/Lingkar Network
Editor: Utia Lil















