REMBANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkopukm) tercatat telah melakukan Sidang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) pada 4.913 unit.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkopukm) Kabupaten Rembang M. Mahfudz melalui Kepala UPT Metrologi Legal Kabupaten Rembang Mukaromah mengatakan ribuan unit UTTP itu dari 714 pedagang yang tersebar di 13 pasar.
“Sidang tera ini dalam rangka mewujudkan pasar tertib ukur serta melindungi hak konsumen dan pedagang. Dengan alat ukur yang tepat, transaksi menjadi lebih jujur, akurat dan terpercaya,” katanya, Rabu, 7 Oktober 2026.
Berdasarkan rekapitulasi UPT Metrologi Legal, pelaksanaan sidang tera telah menyasar 13 pasar, mulai dari Pasar Rembang, Magersari, Lasem, Sumbergirang, Karang Turi, Jolotundo, Sulang, Pamotan, Pandangan, Sedan, Sarang, Kragan hingga Pasar Sumber.
Dari total 4.913 UTTP yang disidang, terdiri atas 646 Timbangan Meja (TM), 76 Timbangan Elektronik (TE), 1 Timbangan Pegas (TP), 44 Timbangan Sentisimal/Centisimal Bascule (Tsent/CB), 2 timbangan lainnya, serta 3.430 Anak Timbangan (AT).
Dalam pelaksanaan di sejumlah pasar, UPT Metrologi Legal menemukan beberapa alat ukur yang dinyatakan tidak sah. Di Pasar Rembang terdapat dua UTTP yang batal, yakni satu Timbangan Meja dan satu Timbangan Elektronik.
Selain itu, di Pasar Sumbergirang terdapat satu Timbangan Meja yang batal, sedangkan di Pasar Sedan juga ditemukan satu Timbangan Meja yang batal.
“Temuan itu menjadi bagian dari proses pengawasan untuk memastikan UTTP yang digunakan dalam aktivitas jual beli benar-benar memenuhi ketentuan dan tidak merugikan pihak yang melakukan transaksi,” katanya. (adv)
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Utia Lil















