Minggu, Oktober 18, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Berita

Sales Pulsa di Blora Diamankan Polisi gegara Bawa Kabur Uang Penjualan hingga Puluhan Juta

RD Mahendra by RD Mahendra
29 Juli 2024
in Berita
Sales Pulsa di Blora Diamankan Polisi gegara Bawa Kabur Uang Penjualan hingga Puluhan Juta

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto saat melakukan konferensi pers dihadapan awak media. (Dok. Beritajateng.id)

828
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

BLORA, Beritajateng.id – Perempuan berinisial D warga Kelurahan Mlangsen, Blora, bekerja sebagai sales pulsa harus berurusan dengan polisi. Diduga D telah menggelapkan hasil penjualan kartu perdana dan pulsa Smartfren.

Wanita yang bekerja sebagai Sales Direct Selling di CV. Surya Perkasa Telekomunikasi di Blora ini ditetapkan menjadi tersangka setelah dilaporkan ke Polres Blora.

Adapun D terbukti tidak menyetorkan uang hasil penjualannya ke admin keuangan CV tersebut pada hari Selasa 28 September 2021.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Selamet, Kasi Humas AKP Subardi, memaparkan bahwa tersangka berhasil  diamankan oleh Satreskrim saat berada di Kantor Telkom di jalan Pemuda Blora pada selasa 23 Juli 2024 pukul 13.00 WIB.

“Setelah diminta keterangan sebagai saksi, terduga D ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup,” ucap Kapolres.

Barang bukti yang disita adalah 1 bendel SK Pegawai Tersangka, 1 Bendel bukti audit perusahaan, slip gaji, dan 1 bendel hasil audit internal serta surat pemberhentian tersangka.

Lebih lanjut, Kapolres Blora mengatakan bahwa Kerugian tempat tersangka bekerja mencapai Rp 23.194.000.

“Kita kenakan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan yang berhubungan dengan Pekerjaan atau Jabatan dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara,” pungkas AKBP Wawan. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Bloraberita blora terkiniBloraPolisi
RD Mahendra

RD Mahendra

Berita Terkait

Isu Aturan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas di 2027, DPRD Blora Minta Disdik Bersiap

Isu Aturan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas di 2027, DPRD Blora Minta Disdik Bersiap

by Utia Afidah
17 Oktober 2026
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah berencana menerapkan aturan baru di lingkungan pendidikan berupa siswa yang tidak otomatis bisa naik kelas pada...

Cegah Banjir, Proyek Gorong-Gorong di Blora Masuk Preservasi Rp10,6 Miliar

Cegah Banjir, Proyek Gorong-Gorong di Blora Masuk Preservasi Rp10,6 Miliar

by Utia Afidah
17 Oktober 2026
0

BLORA, Beritajateng.id - Pembangunan gorong-gorong mulai direalisasikan di ruas Jalan Nasional Blora-Cepu pada Rabu, 14 Oktober 2026 kemarin. Proyek ini...

Dapat Bantuan Revitalisasi Rp1,9 Miliar, SMPN 1 Sambong Perbaiki Fasilitas Sekolah

Dapat Bantuan Revitalisasi Rp1,9 Miliar, SMPN 1 Sambong Perbaiki Fasilitas Sekolah

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

BLORA, Beritajateng.id - SMPN 1 Sambong di Kecamatan Sambong tercatat mendapatkan bantuan anggaran sebesar Rp1,9 miliar dari pemerintah pusat. Bantuan...

Isu Pabrik Biometana, Bupati Blora Ungkap Terima Kunjungan Investor Jepang

Isu Pabrik Biometana, Bupati Blora Ungkap Terima Kunjungan Investor Jepang

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

BLORA, Beritajateng.id - Bupati Arief Rohman mengungkap baru-baru ini menerima kunjungan dari calon investor asal Jepang, Toho Gas. Kedatangan investor...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Gerombolan Spesialis Pembobol Kantor Pos Tertangkap

Gerombolan Spesialis Pembobol Kantor Pos Tertangkap

13 Januari 2022
DPMPTSP Sebut Mantan Bupati Pati Haryanto Tidak Pernah Cabut Izin Karaoke di Aset PT. KAI

DPMPTSP Sebut Mantan Bupati Pati Haryanto Tidak Pernah Cabut Izin Karaoke di Aset PT. KAI

2 Agustus 2024
Soroti Perilaku Konsumtif, Maryono Janji Tingkatkan Petani yang Bijak Mengelola Keuangan di Rembang

Soroti Perilaku Konsumtif, Maryono Janji Tingkatkan Petani yang Bijak Mengelola Keuangan di Rembang

12 September 2024
Tolak Sepeda Demi PDAM Gratis, Curhat Warga Difabel Direalisasikan Bupati Klaten

Tolak Sepeda Demi PDAM Gratis, Curhat Warga Difabel Direalisasikan Bupati Klaten

12 Juni 2026
WFH Tiap Jumat, ASN Kendal Dilarang Tinggalkan Tempat Kediaman

WFH Tiap Jumat, ASN Kendal Dilarang Tinggalkan Tempat Kediaman

5 April 2026
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id