BATANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang memastikan penggajian untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu aman hingga satu tahun kedepan.
Kepastian ini diberikan lantaran penggajian itu masuk dalam alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Batang. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dwi Riyanto.
“Saat ini perpanjangan (kontrak kerja PPPK Paruh Waktu) masih menjadi alokasi dari APBD,” kata dia saat ditemui di kantornya, Selasa, 6 Oktober 2026.
Dari total 2.824 PPPK Paruh Waktu yang dilantik pada 2025, Dwi mengungkap hanya 2.752 pegawai yang kontrak kerjanya diperpanjang. Sementara 72 pegawai lainnya tereliminasi dengan berbagai alasan.
“Untuk perpanjangan PPPK Paruh Waktu, di tahun 2025 kita mengangkat PPPK Paruh Waktu sebanyak 2.824. Karena masa kontraknya satu tahun, diperpanjang kembali pada 1 Oktober 2026,” ujarnya.
Dwi mengungkap mayoritas pegawai yang tak lagi diperpanjang justru karena keputusan pribadi. Sebanyak 42 orang memilih mengundurkan diri, 13 orang meninggal dunia, 12 orang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), dan dua orang berhasil naik kelas setelah diterima sebagai PPPK Penuh.
“Namun, tidak semua berpisah secara baik-baik. Ada dua pegawai yang terpaksa diberhentikan secara tidak hormat akibat tindakan indisipliner karena tidak masuk kerja,” ungkapnya.
Sumber: Humas Pemkab Batang
Editor: Utia Lil















