KENDAL, Beritajateng.id – Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal mengusulkan agar sebanyak 1.111 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir mengatakan, tenaga honorer yang diusulkan merupakan mereka yang sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun yang belum.
Sehingga dari total 1.246 tenaga honorer yang ada di Kabupaten Kendal hanya 1.111 orang yang akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Hal ini lantaran 135 orang lainnya tidak tercatat dalam database BKN.
“Pemerintah daerah memprioritaskan tenaga non ASN yang sudah masuk database BKN, namun bagi yang belum masuk database tetap dapat diusulkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya, Kamis, 28 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kendal tengah menyiapkan solusi terkait pemberian penghasilan bagi PPPK paruh waktu. Adapun skema gaji akan disamakan dengan penghasilan yang saat ini diterima para tenaga honorer.
PPPK paruh waktu tersebut, kata dia, memiliki perbedaan dengan PPPK reguler. PPPK reguler memiliki kontrak lima tahun sekali dengan penghasilan mengacu pada Peraturan Presiden.
“PPPK paruh waktu kontraknya berlaku satu tahun sekali,” tambahnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil