PATI, Beritajateng.id – Sebanyak 4.041 nelayan tradisional yang berada di pesisir Kabupaten Pati akan mendapatkan hak perlindungan yang masuk dalam program unggulan Pemerintah Kabupaten Pati. Jumlah tersebut mencakup nelayan tradisional dengan rentang usia 17 sampai 65 tahun.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati, Taryadi mengatakan bahwa program unggulan untuk ribuan nelayan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa nelayan tradisional masuk di wilayah perlindungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
“Nelayan kecil tradisional juga dilindungi oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 terkait dengan perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil tradisional pembudidaya ikan sama petambak garam,” ujarnya pada Selasa, 10 Desember 2024.
Dalam melindungi nelayan kecil, Pemkab Pati merancang program unggulan berupa asuransi nelayan atau asuransi jiwa. Asuransi tersebut digunakan pada saat nelayan kecil terlibat kecelakaan.
“Perlindungan nelayan kecil tradisional salah satunya kami punya program unggulan untuk mereka nelayan kecil yaitu berupa asuransi nelayan, asuransi jiwa, berupa kecelakaan dan meninggal alami,” terangnya.
Taryadi menyampaikan, untuk nelayan tradisional kategori jompo yakni usia 65 ke atas akan mendapatkan bantuan sembako setiap tahun. Namun, bantuan tersebut akan disesuaikan dengan anggaran daerah.
“Yang 65 tahun ke atas sudah menjadi kami kategorikan nelayan jompo dan itu setiap tahun sudah kami usahakan itu mendapatkan bantuan sembako menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tutupnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)