Selasa, September 30, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

3 ASN di Blora Resmi Dipecat Akibat Korupsi Jual Beli Kios

Utia Afidah by Utia Afidah
19 September 2024
in Berita
3 ASN di Blora Resmi Dipecat Akibat Korupsi Jual Beli Kios

Kepala Dindagkop, Kabupaten Blora, Kiswoyo. (Hanafi/Beritajateng.id)

839
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

BLORA, Beritajateng.id – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Setda Blora resmi dipecat. M dan K terbukti melakukan korupsi jual beli kios dan pertokoan Pasar Wulung. Sedangkan, ZA tersandung kasus pungli di Pasar Randublatung.

Pemecatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Blora yang ditandatangani pada 30 Agustus 2024 lalu.

Kepala Dinas Dindagkop (Perdagangan, Koperasi) dan UKM Kabupaten Blora, Kiswoyo, membenarkan turunnya SK dari Bupati Blora yang berisi tentang pemberhentian dengan tidak hormat kepada tiga bawahannya. SK tersebut telah diserahkan oleh BKD kepada dirinya.

“Iya, benar. Suratnya kami terima kemarin dan telah kita tindaklanjuti,”  ujarnya pada Rabu, 18 September 2024.

Konten Terkait

Wawalkot Pekalongan Sorot Permasalahan Rumah Tangga di Forum BP4

Wawalkot Pekalongan Sorot Permasalahan Rumah Tangga di Forum BP4

29 September 2025
Banyak Lahan Warga Demak Terdampak, Bupati Minta Masterplan Hybrid Sea Wall Dievaluasi

Banyak Lahan Warga Demak Terdampak, Bupati Minta Masterplan Hybrid Sea Wall Dievaluasi

29 September 2025

Kiswoyo menambahkan bahwa SK Bupati tersebut telah diserahkan kepada yang bersangkutan.

“Hari ini (Rabu) kami serahkan ke rumah yang bersangkutan. Untuk saudara ZA masih belum karena posisinya masih di LP,” jelasnya.

Selain dipecat, M, ZA dan K harus mengembalikan 50 persen gaji yang mereka terima sejak putusan pengadilan keluar ke kas daerah (Kasda).

Sekretaris Dindagkop, Eko Sujanarko, menjelaskan bahwa pegawai yang bekerja di Dindagkop dan diberhentikan, memiliki kewajiban mengembalikan gaji selama 2 bulan yang sempat mereka terima.

“Putusan pengadilan tertanggal 30 Mei. Namun mereka, M dan ZA masih terima gaji bulan Juni dan Juli, itu harus dikembalikan ke Kasda. Kalau yang satunya itu staf kecamatan ya, bukan di kami,” jelas Eko.

Plt Camat Jati, Tulus Setyono, membenarkan turunnya SK Bupati tentang pemecatan salah satu anggotanya. Tulus juga telah menerima SK tersebut. Ia mengatakan bahwa surat tersebut akan segera diserahkan kepada yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan (K) benar merupakan staf kecamatan Jati. Dulunya memang pegawai pasar, kemudian dialihkan tugaskan disini. Untuk menindaklanjuti akan kita undang untuk menyerahkan SK tersebut dalam waktu dekat ini,” ucapnya.

Tulus menjelaskan bahwa status K sebagai PNS dicabut karena Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Berapapun nilainya, kalau tersangkut Tipikor ya pasti diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas Eko.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh staf agar berhati-hati dalam menjalankan tugas sebagai PNS.

“Kejadian ini menjadi pengalaman berharga. Jalankan tugas dengan baik, dan jangan merugikan negara maupun diri sendiri,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: ASNBerita BloraBerita Blora Hari IniKorupsi
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Ratusan Guru Swasta di Blora Akan dapat Honorarium Kesejahteraan Tahun Ini

Ratusan Guru Swasta di Blora Akan dapat Honorarium Kesejahteraan Tahun Ini

by Utia Afidah
29 September 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dinas Pendidikan (Dindik) akan memberikan honorarium kesejahteraan bagi ratusan guru swasta di...

Produksi Air Bersih PDAM Blora Terganggu Akibat Sungai Bengawan Solo Tercemar

Produksi Air Bersih PDAM Blora Terganggu Akibat Sungai Bengawan Solo Tercemar

by Utia Afidah
29 September 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Kualitas air baku di Sungai Bengawan Solo Kabupaten Blora mengalami penurunan akibat tercemar. Hal ini menyebabkan produksi...

Potensi Operasional Bus Trans Jateng di Blora Masih Dikaji Pemprov

Potensi Operasional Bus Trans Jateng di Blora Masih Dikaji Pemprov

by Utia Afidah
29 September 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Potensi operasional transportasi massal atau Trans Jateng di Kabupaten Blora saat ini dalam tahap pengkajian oleh Pemerintah...

Blora Catat Surplus Beras Hingga 300 Ribu Ton, Masalah Harga Disorot

Blora Catat Surplus Beras Hingga 300 Ribu Ton, Masalah Harga Disorot

by Utia Afidah
28 September 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Kabupaten Blora mencatat surplus beras lebih dari 300 ribu ton per tahun yang setara dengan lebih dari...

Next Post
BPBD Pastikan Api di Gunung Telomoyo Padam, Operasi Pemadaman Ditutup

BPBD Pastikan Api di Gunung Telomoyo Padam, Operasi Pemadaman Ditutup

BERITA UTAMA

Bupati Harno Akui Kualitas Tembakau di Rembang Menurun Imbas Cuaca
Rembang

Bupati Harno Akui Kualitas Tembakau di Rembang Menurun Imbas Cuaca

by Utia Afidah
29 September 2025
0

REMBANG, Beritajateng.id - Bupati Harno mengakui adanya penurunan kualitas hasil panen tembakau di Kabupaten Rembang tahun ini. Menurutnya, hal itu...

Read moreDetails
Kasus Pelajar Keracunan Massal di Rembang, Wabup: Tunggu Hasil Laboratorium

Kasus Pelajar Keracunan Massal di Rembang, Wabup: Tunggu Hasil Laboratorium

25 September 2025
Ratusan Siswa di Rembang Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Ratusan Siswa di Rembang Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

24 September 2025
Hujan Disertai Angin Melanda Kasimpar Pekalongan, Sejumlah Bangunan Rusak

Hujan Disertai Angin Melanda Kasimpar Pekalongan, Sejumlah Bangunan Rusak

24 September 2025
Gerindra Pati Tak Jadi Teruskan Surat Pencopotan Sudewo ke DPD

Gerindra Pati Tak Jadi Teruskan Surat Pencopotan Sudewo ke DPD

23 September 2025

Post Terpopuler

  • Guru Swasta di Kudus Berpotensi Kehilangan TKGS Akibat Perbup 27/2025

    Guru Swasta di Kudus Berpotensi Kehilangan TKGS Akibat Perbup 27/2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 2 Sulang Rembang Raih Adiwiyata Tingkat Provinsi Jateng Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 Jabatan Kosong, Pemkab Jepara Segera Adakan Seleksi Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Siswa SMP Negeri 1 Lasem Borong Prestasi di Ajang FTBI Tingkat Kabupaten Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPUPR Jateng Siapkan Langkah Teknis Usai Proyek Perbaikan Jalan di Pati Telan Korban Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Unik! Warga Bogotanjung Pati Adakan Perang Nasi Berkat di Sedekah Bumi

Unik! Warga Bogotanjung Pati Adakan Perang Nasi Berkat di Sedekah Bumi

22 Mei 2025
KPU Kendal Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pilkada, Beri Waktu 3 Hari untuk Pengajuan Gugatan

KPU Kendal Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pilkada, Beri Waktu 3 Hari untuk Pengajuan Gugatan

4 Desember 2024
Kenang Perjuangan RA Kartini, Pemkab Rembang Gelar Kirab Pataka

Kenang Perjuangan RA Kartini, Pemkab Rembang Gelar Kirab Pataka

21 April 2025
Meski PAD 2024 Jepara Capai Rp 497 M, Retribusi Pariwisata Belum Penuhi Target

Meski PAD 2024 Jepara Capai Rp 497 M, Retribusi Pariwisata Belum Penuhi Target

23 Januari 2025
Hasil Investigasi Kemenkes Ungkap 70 Korban Perundungan Selain Kasus PPDS Undip

Hasil Investigasi Kemenkes Ungkap 70 Korban Perundungan Selain Kasus PPDS Undip

30 September 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id