Selasa, Juli 1, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

3 ASN di Blora Resmi Dipecat Akibat Korupsi Jual Beli Kios

Utia Afidah by Utia Afidah
19 September 2024
in Berita
3 ASN di Blora Resmi Dipecat Akibat Korupsi Jual Beli Kios

Kepala Dindagkop, Kabupaten Blora, Kiswoyo. (Hanafi/Beritajateng.id)

836
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

BLORA, Beritajateng.id – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Setda Blora resmi dipecat. M dan K terbukti melakukan korupsi jual beli kios dan pertokoan Pasar Wulung. Sedangkan, ZA tersandung kasus pungli di Pasar Randublatung.

Pemecatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Blora yang ditandatangani pada 30 Agustus 2024 lalu.

Kepala Dinas Dindagkop (Perdagangan, Koperasi) dan UKM Kabupaten Blora, Kiswoyo, membenarkan turunnya SK dari Bupati Blora yang berisi tentang pemberhentian dengan tidak hormat kepada tiga bawahannya. SK tersebut telah diserahkan oleh BKD kepada dirinya.

“Iya, benar. Suratnya kami terima kemarin dan telah kita tindaklanjuti,”  ujarnya pada Rabu, 18 September 2024.

Konten Terkait

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

30 Juni 2025
50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

30 Juni 2025

Kiswoyo menambahkan bahwa SK Bupati tersebut telah diserahkan kepada yang bersangkutan.

“Hari ini (Rabu) kami serahkan ke rumah yang bersangkutan. Untuk saudara ZA masih belum karena posisinya masih di LP,” jelasnya.

Selain dipecat, M, ZA dan K harus mengembalikan 50 persen gaji yang mereka terima sejak putusan pengadilan keluar ke kas daerah (Kasda).

Sekretaris Dindagkop, Eko Sujanarko, menjelaskan bahwa pegawai yang bekerja di Dindagkop dan diberhentikan, memiliki kewajiban mengembalikan gaji selama 2 bulan yang sempat mereka terima.

“Putusan pengadilan tertanggal 30 Mei. Namun mereka, M dan ZA masih terima gaji bulan Juni dan Juli, itu harus dikembalikan ke Kasda. Kalau yang satunya itu staf kecamatan ya, bukan di kami,” jelas Eko.

Plt Camat Jati, Tulus Setyono, membenarkan turunnya SK Bupati tentang pemecatan salah satu anggotanya. Tulus juga telah menerima SK tersebut. Ia mengatakan bahwa surat tersebut akan segera diserahkan kepada yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan (K) benar merupakan staf kecamatan Jati. Dulunya memang pegawai pasar, kemudian dialihkan tugaskan disini. Untuk menindaklanjuti akan kita undang untuk menyerahkan SK tersebut dalam waktu dekat ini,” ucapnya.

Tulus menjelaskan bahwa status K sebagai PNS dicabut karena Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Berapapun nilainya, kalau tersangkut Tipikor ya pasti diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas Eko.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh staf agar berhati-hati dalam menjalankan tugas sebagai PNS.

“Kejadian ini menjadi pengalaman berharga. Jalankan tugas dengan baik, dan jangan merugikan negara maupun diri sendiri,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: ASNBerita BloraBerita Blora Hari IniKorupsi
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

50 Calon Siswa SMA di Blora Sudah Daftar di Sekolah Rakyat

50 Calon Siswa SMA di Blora Sudah Daftar di Sekolah Rakyat

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Sebanyak 50 calon siswa di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) telah mendaftar di program Sekolah Rakyat di...

Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Lima bulan berlalu, kasus insiden maut pada proyek pembangunan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora belum masuk persidangan. Bahkan...

Siapkan 110 Hektar Lahan, Pemkab Blora Usul Perpanjangan Runway Bandara Ngloram

Siapkan 110 Hektar Lahan, Pemkab Blora Usul Perpanjangan Runway Bandara Ngloram

by Utia Afidah
29 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora tengah menyiapkan lahan seluas 110 hektar untuk usulan perpanjangan runway Bandara Ngloram sepanjang...

Next Post
BPBD Pastikan Api di Gunung Telomoyo Padam, Operasi Pemadaman Ditutup

BPBD Pastikan Api di Gunung Telomoyo Padam, Operasi Pemadaman Ditutup

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Kelulusan Lima Peserta Seleksi PPPK Kudus Dibatalkan, Ini Penjelasan BKPSDM

Kelulusan Lima Peserta Seleksi PPPK Kudus Dibatalkan, Ini Penjelasan BKPSDM

20 Januari 2025
Dinlutkan Adakan Program Gemar Ikan, DPRD Rembang Turut Sosialisasikan

Dinlutkan Adakan Program Gemar Ikan, DPRD Rembang Turut Sosialisasikan

21 Oktober 2024
Harga Bibit Bawang Merah Naik, Petani di Pati Mengeluh

Harga Bibit Bawang Merah Naik, Petani di Pati Mengeluh

4 Desember 2024
45 Anggota DPRD Rembang Terpilih Akan Dilantik 20 Agustus

45 Anggota DPRD Rembang Terpilih Akan Dilantik 20 Agustus

14 Agustus 2024
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

Ketua DPRD Pati bakal Awasi Dugaan Kecurangan Rekrutmen PPPK

13 September 2023
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id