Jumat, Agustus 15, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

4 Tersangka Eksploitasi Anak Tak Ditahan, Wali Santri Ponpes Al Chalimi Desak Polres Kudus

Utia Afidah by Utia Afidah
22 November 2024
in Berita, Hot News
4 Tersangka Eksploitasi Anak Tak Ditahan, Wali Santri Ponpes Al Chalimi Desak Polres Kudus

Solikhin selaku Kuasa Hukum Bambang Budiyanto (paling kiri) saat menjelaskan mengenai dugaan kasus eksploitasi anak di Ponpes Al Chalimi, Jumat (22/11). (Nisa Hafizhotus Syarifa/Beritajateng.id)

833
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KUDUS, Beritajateng.id – Polres Kudus telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan eksploitasi anak yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Chalimi, Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo pada 11 November 2024 lalu. Namun, hingga kini penahanan kepada keempat tersangka tersebut belum dilakukan.

Bambang Budiyanto, pihak wali santri yang melaporkan tindak pidana eksploitasi anak mendesak Polres Kudus segera melakukan penahanan. Sebab, para tersangka merupakan pembina dan pengurus Ponpes Al Chalimi yang diduga melakukan eksploitasi pada santri yang masih anak-anak.

Keempat tersangka tersebut diantaranya yaitu AH, KMT, KF dan MM. Eksploitasi anak itu diduga dilakukan saat mereka masih menjadi pembina dan pengurus di Ponpes Al Chalimi. Akan tetapi, saat ini keempat tersangka tersebut telah pindah ke Ponpes Al Fattah yang lokasinya juga berada di Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo.

“Kami mendorong pihak Polres Kudus untuk melakukan penahanan kepada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Solikhin selaku Kuasa Hukum Wali Santri Ponpes Al Chalimi, Jumat, 22 November 2024.

Konten Terkait

Gelar Selamatan Jelang HUT RI, Bupati Demak Ingatkan Tantangan Pembangunan

Gelar Selamatan Jelang HUT RI, Bupati Demak Ingatkan Tantangan Pembangunan

15 Agustus 2025
Wabup Pekalongan Siap Jalankan Instruksi Pusat Usai Mendengarkan Pidato Presiden

Wabup Pekalongan Siap Jalankan Instruksi Pusat Usai Mendengarkan Pidato Presiden

15 Agustus 2025

Ia menjelaskan, dugaan eksploitasi anak terjadi karena para pembina dan pengurus ponpes diduga memaksa para santri untuk mencuri dan pindah ke ponpes lain. Apabila tidak menuruti permintaan itu, para santri diduga diancam akan dipukul.

Solikhin menerangkan, berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP bahwa penahanan bisa dilakukan karena ancaman pidana pada pasal yang disangkakan kepada tersangka berupa hukuman 10 tahun.

“Kemudian alamat tempat tinggal dan tempat kerja para pelaku berhadap-hadapan dan berada dalam satu wilayah RT yang sama dengan Ponpes Al Chalimi, tempat anak yang menjadi korban menempuh pendidikan saat ini. Orang tua mengkhawatirkan keamanan anak-anak jika pelaku tidak ditahan,” jelasnya.

Selain itu, para tersangka disebut telah mengulangi tindak pidana dugaan eksploitasi anak dengan mengajak anak-anak melakukan demo di depan Polres Kudus pada Kamis, 21 November 2024.

“Alasan subjektivitas mereka tidak ditahan itu karena tidak akan mengulangi tindak pidana. Tapi kan ini malah diulangi, kembali melakukan eksploitasi anak dengan mengajak demo. Jadi mereka itu wajib ditahan, tidak ada alasan bagi Polres untuk tidak melakukan penahanan,” tegasnya.

Solikin menyebut bahwa para tersangka telah dua kali mangkir ketika dilakukan pemanggilan ke Polres Kudus.

Sementara itu, Bambang Budiyanto yang merupakan pelapor sekaligus wali santri Ponpes Al Chalimi berharap Polres Kudus segera melakukan penahanan kepada para tersangka.

“Jangan sampai tidak ditahan karena merupakan pengurus ponpes. Harapan saya tidak ada perlakuan berbeda di hadapan hukum, karena semua sama di mata hukum,” tuturnya. (Lingkar Network – Nisa Hafizhotus Syarifa – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita KudusBerita Kudus Hari Iniberita kudus terkiniEksploitasi AnakPonpes Al Chalimi Kudus
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Jelang HUT RI, Kudus Terima Ucapan Pohon Buah, Bupati: Tak Ada Karangan Bunga

Jelang HUT RI, Kudus Terima Ucapan Pohon Buah, Bupati: Tak Ada Karangan Bunga

by Utia Afidah
14 Agustus 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kudus menerima pohon buah sebagai ucapkan peringatan HUT RI ke-80. Pohon buah dari berbagai kalangan...

Bupati-Wabup Kudus Ikut Lomba Gerak Jalan Bersama Warga di GOR Bung Karno

Bupati-Wabup Kudus Ikut Lomba Gerak Jalan Bersama Warga di GOR Bung Karno

by Utia Afidah
13 Agustus 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menggelar kegiatan Lomba Gerak Jalan bagi jajaran OPD dan masyarakat umum. Lomba gerak...

Pemkab Kudus Turunkan Tarif Retribusi bagi Pedagang di Pasar Tradisional

Pemkab Kudus Turunkan Tarif Retribusi bagi Pedagang di Pasar Tradisional

by Utia Afidah
12 Agustus 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kudus menurunkan nominal tarif retribusi bagi pedagang di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Kudus mulai...

Pemkab Kudus Hapus Denda PBB Hingga Akhir Tahun 2025

Pemkab Kudus Hapus Denda PBB Hingga Akhir Tahun 2025

by Utia Afidah
12 Agustus 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengumumkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga akhir tahun 2025. ...

Next Post
Konflik Warga Blora dengan PT KRI, Kapolres Rembang Ungkap Kondisi Terkini

Konflik Warga Blora dengan PT KRI, Kapolres Rembang Ungkap Kondisi Terkini

BERITA UTAMA

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam
Blora

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam

by Utia Afidah
11 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membuat koordinator kecamatan (Korcam) guna mengantisipasi rebutan penerima manfaat pada program makan...

Read moreDetails
Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

10 Agustus 2025
Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

8 Agustus 2025
Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

8 Agustus 2025
Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

7 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

    PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegiatan Jumat Berkah & Prestasi di Pramuka Warnai Semarak HUT RI di SMPN 1 Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Tempat Sampah ke 40 Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Isu PBB Naik 400 Persen, Bupati Semarang Persilahkan Warga Ajukan Keringanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Bupati Blora H. Arief Rohman S.IP, M.Si. saat menghadiri Blora Menyapa di Desa Geneng Kecamatan Jepon dan Desa Andongrejo Kecamatan Blora, Kamis (7/4). (Dok. Humas Blora)

Blora Menyapa, Bupati Arief Ajak Warga Patuhi Himbauan Kamtibmas

8 April 2022
Terombang-ambing Selama Seminggu di Laut, Ini Ciri-ciri Mayat yang Ditemukan di Sungai Ginting Dukuhseti Pati

Terombang-ambing Selama Seminggu di Laut, Ini Ciri-ciri Mayat yang Ditemukan di Sungai Ginting Dukuhseti Pati

18 Desember 2024
Pemkab Grobogan Rencanakan Bantuan RTLH Sebesar Rp 5 Miliar pada 2025

Pemkab Grobogan Rencanakan Bantuan RTLH Sebesar Rp 5 Miliar pada 2025

21 Oktober 2024
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Warsiti. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

Jelang Pemilu 2024, Dewan Warsiti Minta Panwascam di Pati Bekerja Sesuai Tupoksi

18 November 2022
DPC PPP Kendal Bersama  GMPI  Adakan Nobar Final Piala Dunia  2022 untuk Umum

DPC PPP Kendal Bersama  GMPI  Adakan Nobar Final Piala Dunia  2022 untuk Umum

19 Desember 2022
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id