BLORA, Beritajateng.id – Sejumlah warga dari Kelompok Tani Hutan (KTH) yang diduga melakukan praktik ilegal logging atau penebangan liar di area Perhutani KPH Randublatung Blora dilaporkan ke kepolisian.
Sebelumnya, kejadian ini viral di media sosial (medsos) yang memperlihatkan seorang petugas Perhutani yang membawa senjata api (senpi) terlibat adu mulut dengan petani hutan.
Menanggapi hal itu, Administratur KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro menjelaskan bahwa petugasnya saat itu sedang melakukan patroli di petak-petak kawasan hutan. Menurutnya, sikap petugas itu sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Kita sedang melakukan patroli di petak-petak kawasan hutan. Ya memang SOP-nya seperti itu, dilengkapi dengan senpi. Karena, KPH Randublatung masuk kategori kedua tingkat kerawanan pencurian kayunya se-Jawa Tengah. Jadi senpi itu termasuk APD (alat pelindung diri) yang harus melekat,” ucap Herry, Kamis, 19 Desember 2024.
Cekcok antara Waka Adm KPH Randublatung dengan KTH Mulyo Raharjo Silayang itu terjadi di lahan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Tepatnya, di petak 95 b dan 95 c wilayah Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Minggu, 15 Desember 2024 lalu.
“Kami sudah mendapat laporan dari Asper (Asisten Perhutani) adanya sekelompok orang yang melakukan pengrusakan tegakan jati di lokasi tersebut, makanya kami melakukan patroli di lokasi tersebut,” jelas Herry.
Menurutnya, video yang beredar tersebut tidak utuh alias dipotong lalu diviralkan.
“Video yang beredar itu tidak utuh, dipotong, dan diambil yang seolah-olah pegawai perhutani arogan dengan menakut-nakuti petani hutan. Padahal, kita di lapangan sudah berupaya dengan cara yang humanis. Tapi, namanya juga manusia, Pak Waka yang diprovokasi ya ikut emosi dan terlihat seolah-olah mengintervensi petani,” ujar Herry.
Di lokasi kejadian, lanjutnya, petugas perhutani menemukan sekitar 51 sisa batang atau akar pohon jati yang sudah ditebang. Namun dari jumlah tersebut, pihaknya hanya bisa mengamankan 8 batang pohon.
“Kami hanya 8 batang saja yang bisa kami amankan dan sebagiannya sudah hilang,” kata Herry.
Herry menyebut, kejadian cekcok seperti itu telah berulang kali terjadi. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang petani hutan untuk menggarap lahan dengan syarat mengajukan kerja sama kepada perhutani, serta tidak menebang tegakan jati atau ilegal logging.
“Kami perhutani mendukung program pemerintah dalam bentuk, ketika lokasi SK 185 itu harus dikerjasamakan ke KTH. Kami sudah menyurati mereka terkait izin yang ada di SK 185 mereka, karena memang konteksnya harus kerjasama, ya harus segera mengajukan syarat-syarat untuk kerjasama. Namun demikian, sampai sekarang belum mengajukan mereka,” paparnya.
Ia mengajak kepada masyarakat agar tidak langsung menelan mentah-mentah informasi yang beredar.
“Masyarakat harus lebih bijak mencermati apapun yang ada di media sosial, karena itu kan bersumber dari salah satu pihak. Jadi tidak langsung menghakimi, dan menge-justice. Harapan kami kepada masyarakat untuk patuh kepada peraturan yang ada. Jadi, silakan melakukan pemanfaatan lahan, tentunya dengan izin, dengan perlakuan-perlakuan yang baik dengan tidak melakukan perusakan tegakan yang ada. Dimana, pemanfaatan lahan juga sudah diatur dalam undang-undang,” tandas Herry. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)