KUDUS, Beritajateng.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus mencatat tambahan 45 pabrik rokok baru yang berdiri sepanjang tahun 2024. Dengan adanya tambahan itu, tercatat pabrik rokok sebanyak 198 tersebar di Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Rembang dan Pati saat ini.
“Pabrik rokok yang baru mendapat izin di tahun 2024 itu rata-rata dari Jepara. Tapi secara keseluruhan pabrik rokok itu paling banyak di Kabupaten Kudus sesuai namanya Kota Kretek,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti.
Ia menyebut, tambahan puluhan pabrik rokok di 2024 lalu diantaranya terdiri dari satu pabrik rokok golongan I untuk jenis rokok sigaret kretek mesin (SKM) dan dua pabrik golongan sigaret kretek tangan (SKT). Sementara untuk golongan II, pabrik jenis SKT terdapat enam pabrik dan SKM puluhan pabrik, sedangkan selebihnya adalah golongan III untuk SKT.
“Tambahan pabrik rokok yang baru itu sebagian besar merupakan golongan III untuk SKT,” ucapnya.
Menurut Lenni, kenaikan jumlah pabrik rokok tersebut merupakan salah satu bukti keberhasilan dari upaya gempur rokok ilegal. Sebab, ketika rokok ilegal dimusnahkan maka akan banyak bermunculan rokok yang akhirnya mengajukan izin resmi dan dapat ikut menyumbang kas negara.
“Jumlah kenaikan pabrik rokok ini berbanding lurus dengan adanya aksi gempur rokok ilegal,” katanya.
Selain adanya tambahan jumlah pabrik rokok, ia mengaku melakukan pencabutan izin terhadap lima pabrik. Lenni mengatakan, perizinan tersebut dicabut karena perusahaan sudah tidak beroperasi.
Kelima pabrik rokok yang dicabut izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) itu, kata Lenni, satu pabrik dari Kabupaten Jepara, sedangkan empat pabrik dari Kabupaten Kudus.
“Kami cabut izinnya karena sudah tidak beroperasi. Kami tidak ingin mereka mati suri. Karena pabrik rokok yang berizin itu harus laporan kepada kami secara rutin. Jadi ketika sudah tidak aktif, kami lakukan pendekatan untuk meminta kejelasan mereka dulu mau lanjut atau tidak (usahanya), jika memang tidak maka akan kami cabut izinnya,” tuturnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Beritajateng.id)