PATI, Beritajateng.id – Komisi D DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Pati belum lama ini menyusun draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya. Payung hukum ini dirancang guna melindungi keberadaan bangunan-bangunan dan peninggalan sejarah yang ada di Kabupaten Pati.
Salah satu anggota Komisi D DPRD Pati, Rusdi, mengusulkan agar dalam rancangan Perda Cagar Budaya memasukkan kriteria cagar budaya untuk bangunan yang sudah berusia lebih dari 100 tahun.
Menurut Rusdi bangunan yang sudah berusia lebih dari 100 tahun harus dilindungi dan keberadaannya dijamin oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
“Peninggalan yang belum didata bisa segera dicatat. Termasuk antisipasi jika ada bangunan yang usianya sudah 100 tahun bisa masuk dalam bangunan cagar budaya,” ucap anggota DPRD Pati Fraksi Partai Perssatuan Pembangunan (PPP).
Bahas Raperda Cagar Budaya, DPRD Pati Gandeng Tokoh Masyarakat hingga Akademisi
Disamping itu Rusdi juga mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk bisa segera melakukan pendataan terhadap bangunan dengan usia lebih dari 100 tahun yang belum tercatat sebagai cagar budaya.
Wakil rakyat dari Kecamatan Gembong ini berharap agar penyusunan Raperda Cagar Budaya nantinya bisa berjalan dengan lancar. Sehingga hasilnya bisa bermanfaat bagi masyarakat khususnya yang bergerak di bidang budaya dan sejarah.
“Supaya Perda ini nanti dijalankan oleh instansi yang bersangkutan dengan baik, sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)