PATI, Beritajateng.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas yang telah disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Komisi D DPRD Pati, Wisnu Wijayanto saat ditemui pasca rapat di ruang sidang paripurna pada Jumat (22/4) kemarin mengungkapkan, pengesahan Perda Penyandang Disabilitas akan dijadwalkan pada Senin (25/4) mendatang di ruang paripurna DPRD Pati.
“Ini kan masih Raperda, belum menjadi Perda Disabilitas. Dari hasil rapat ini, nanti akan kita sampaikan saat rapat paripurna Senin (25/4) nanti bersama dengan pimpinan dewan. Karena ini belum disahkan oleh pimpinan dewan, jadi ini belum menjadi Perda Disabilitas,” ujar Wisnu Wijayanto.
Baca Juga
DPRD Pati Gelar Rapat Revisi Raperda Disabilitas
Ketika dimintai isi lampiran yang disampaikan oleh Sekretaris Komisi D Endah Sri Wahyuningati, Wisnu menuturkan dalam lampiran tersebut masih berupa Raperda yang keabsahannya masih menunggu persetujuan, sehingga tidak bisa menjadi sumber informasi.
“Jadi apa yang ada pada lampiran Raperda Disabilitas ini belum sah, karena masih Raperda. Nanti Senin setelah disahkan menjadi Perda, baru lampiran ini bisa dijadikan sumber informasi tentang Perda Disabilitas,” tambahnya.
Wisnu sekaligus sebagai panitia khusus (pansus) yang telah lama menyusun Raperda Disabilitas ini mengaku lega lantaran Raperda tersebut akan segera disahkan menjadi Perda Disabilitas. (Lingkar Media Network | Beritajateng.id)