SEMARANG, Beritajateng.id – Sepanjang Januari hingga September 2024, lebih dari 53 ribu orang di Indonesia terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tercatat sebagai daerah dengan kasus PHK terbanyak.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW-FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim, menanggapi hal tersebut dengan penuh keprihatinan. Ia menyebut bahwa angka PHK yang tinggi di Jateng merupakan tamparan keras bagi provinsi tersebut.
“Di saat kita terus menggaungkan investasi dengan upah murah di Jawa Tengah, ternyata upah murah justru tidak mampu melindungi pekerja dari PHK besar-besaran ini,” ujarnya pada Minggu, 29 September 2024.
Aulia menyatakan bahwa kesalahan dalam kebijakan pemerintah selama 10 tahun terakhir, terutama dalam lima tahun terakhir adalah penerapan Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, UU tersebut mempermudah perusahaan merekrut pekerja sekaligus melakukan PHK.
“Inilah simpul masalahnya. Ketika UU Cipta Kerja diberlakukan. Rekrutmen jadi mudah, tetapi PHK juga mudah dilakukan,” tambahnya.
Jawa Tengah selama ini digadang sebagai motor penggerak perekonomian nasional dengan target kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 7%. Namun, kini justru menghadapi tantangan besar. Aulia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah Jateng dan masyarakat, terutama serikat pekerja untuk menangani persoalan tersebut.
“Kami di KSPI dan Partai Buruh tidak ingin saling menyalahkan. Kami hanya ingin mencari solusi dan transparansi atas realita PHK besar-besaran yang terjadi,” tegasnya.
Aulia menyebutkan bahwa data KSPI mencatat jumlah korban PHK di Jateng mencapai 9.885 orang. Hal tersebut ia sampaikan dalam pertemuan dengan Komisi 9 DPR RI. Namun, Aulia mengungkapkan adanya ketidaksinkronan data antara pihaknya dan pemerintah provinsi Jateng terkait jumlah pekerja yang terkena PHK. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Beritajateng.id)