SEMARANG, Beritajateng.id – Partai Golkar secara resmi mengeluarkan rekomendasi untuk calon kepala daerah di sembilan kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) pada Pilkada Serentak 2024. Keputusan ini diumumkan melalui surat keputusan (SK) yang dikeluarkan pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Berikut sembilan pasangan calon (paslon) yang telah mendapatkan rekomendasi dari Partai Golkar:
- Faruq Ibnul Haqi-Muhammad Ashim Adz Dzorif Fikri (Kota Tegal)
- Achmad Afzan Arslan-Balqis Diab (Kota Pekalongan)
- Muchammad Nur Aziz-M. Mansyur (Kota Magelang)
- Ilyas Akbar Almadani-Tri Haryadi (Karanganyar)
- Fadia Arafiq-Sukirman (Kabupaten Pekalongan)
- Al Khadziq-Bimo Alugoro (Temanggung)
- Syamsul Aulia Rachman-Sindy Syakir (Cilacap)
- Yuli Hastuti-Dion Agasti Setiabudi (Purworejo)
- Ma’aruf Cahyono-Rachmad Imanda (Banyumas)
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Golkar Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Iqbal Wibisono, menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut diberikan sebagai bagian dari strategi Partai Golkar dalam Pilkada serentak 2024.
“Kami sudah mengeluarkan sembilan rekomendasi untuk calon bupati dan wakil bupati di Jateng, termasuk untuk wali kota dan wakil wali kota,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Sabtu, 11 Juli 2024.
Iqbal menekankan bahwa keterlibatan kader partai dalam Pilkada menjadi pertimbangan utama bagi Partai Golkar dalam memberikan rekomendasi. Partai berlambang pohon beringin ini secara aktif mendorong kader-kadernya untuk maju dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.
“Di setiap Pilkada, kami berupaya sebisa mungkin mendorong kader untuk maju. Kami ingin menitipkan atau memajukan kader partai kami,” ungkap Iqbal.
Ia juga menambahkan bahwa masih ada sejumlah daerah yang belum final dalam penetapan calon, termasuk di Kota Semarang. Oleh karena itu, jumlah rekomendasi yang dikeluarkan oleh Partai Golkar masih dapat bertambah dalam waktu dekat.
“Masih banyak rekomendasi yang belum turun, ada sekitar 25 daerah lagi. Insya Allah pekan depan akan selesai,” tambah Iqbal. (Lingkar Network | Rizky Syahril Muadz – Beritajateng.id)