Selasa, Oktober 14, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Ada Revisi Pasal 69, DPRD Pati Terima Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

RD Mahendra by RD Mahendra
22 Agustus 2024
in Berita, Politik
Ada Revisi Pasal 69, DPRD Pati Terima Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Sri Lestari Wahyu Anggraeni menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Rabu, 21 Agustus 2024. (Dok. Beritajateng.id)

791
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – Ketua dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang terdiri dari 16 BAB dan 75 Pasal. Salah satu perubahan penting dalam Raperda ini adalah revisi pada Pasal 69.

Pasal 69 yang telah diubah menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan penyambungan ke dalam jaringan pengolahan Air Limbah Domestik tanpa izin. Selain itu, juga dilarang menyalurkan air hujan ke dalam jaringan pengolahan Air Limbah Domestik, membuang benda padat atau sampah yang dapat menyumbat saluran, serta menyalurkan air limbah yang mengandung bahan berbahaya yang dapat merusak sistem pengolahan.

Tak hanya itu, aturan baru juga melarang penambahan atau pengubahan bangunan pada jaringan air limbah terpusat atau instalasi pengolahan tanpa izin, serta pendirian bangunan di atas jaringan tersebut tanpa izin.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati,” jelas Sri Lestari Wahyu Anggraeni, anggota Pansus III DPRD Kabupaten Pati, dalam rapat yang berlangsung pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Konten Terkait

Sesuaikan Regulasi di Pusat, Grobogan Ubah Perda Tentang BMD

Sesuaikan Regulasi di Pusat, Grobogan Ubah Perda Tentang BMD

14 Oktober 2025
Stok Beras di Batang Diperkirakan Aman Hingga 7 Bulan Kedepan

Stok Beras di Batang Diperkirakan Aman Hingga 7 Bulan Kedepan

12 Oktober 2025

Sri Lestari menyampaikan permohonan maaf jika dalam pembahasan Raperda tersebut masih terdapat kekurangan. Ia berharap agar Raperda ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Demikian laporan hasil rapat Pansus III Pembahas Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bersama OPD terkait yang dapat disampaikan,” tutupnya. (Lingkar Network |Setyo Nugroho – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita PatiDPRD Pati
RD Mahendra

RD Mahendra

Berita Terkait

Pemkab Pati Diminta Menunda Seleksi Pengisian 7 Jabatan Sampai Situasi Kondusif

Pemkab Pati Diminta Menunda Seleksi Pengisian 7 Jabatan Sampai Situasi Kondusif

by Utia Afidah
25 September 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menunda agenda seleksi pengisian tujuh...

Rapat Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati ke-9 Dikawal Warga dan Ratusan Personel

Rapat Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati ke-9 Dikawal Warga dan Ratusan Personel

by Utia Afidah
17 September 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati terkait kebijakan Bupati Sudewo dikawal oleh ratusan personel...

Takbir Keliling Boleh Digelar di Pati, Bupati: Yang Penting Jaga Situasi

Bupati Sudewo Minta Pansus DPRD Pati Fokus Masalah PBB-P2

by Utia Afidah
5 September 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Bupati Pati Sudewo memberikan tanggapan terkait jalannya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket oleh DPRD Kabupaten Pati. Pansus...

Profil Muhammad Ulin Nuha, Anggota DPRD Pati yang Baru Dilantik

Profil Muhammad Ulin Nuha, Anggota DPRD Pati yang Baru Dilantik

by Utia Afidah
15 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Muhammad Ulin Nuha resmi dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi C Kabupaten Pati sebagai...

Next Post
Ketua DPRD Pati Dorong Disdukcapil Tegas Menyikapi Dugaan Pemalsuan KK untuk PPDB

Ketua DPRD Pati Imbau Agar Nanti  Semua Pihak Terima Hasil Pilkada 2024

BERITA UTAMA

Tayangan Viral Trans7 Soal Pesantren, Begini Tanggapan KPID Jateng
Kota Semarang

Tayangan Viral Trans7 Soal Pesantren, Begini Tanggapan KPID Jateng

by Utia Afidah
14 Oktober 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Tayangan salah satu program di Trans7 mengenai pesantren menuai respon dari berbagai pihak terutama kalangan kiai, santri,...

Read moreDetails
Seleksi 7 Jabatan Pimpinan Tinggi di Pemkab Pati Resmi Dibuka, Ini Posisinya

Seleksi 7 Posisi Jabatan di Pemkab Pati Kembali Dibuka Usai Sempat Ditunda

13 Oktober 2025
Pekalongan Akan Terapkan Pembelajaran Sistem Deep Learning untuk Siswa

Pekalongan Akan Terapkan Pembelajaran Sistem Deep Learning untuk Siswa

12 Oktober 2025
Warga Mengeluh Beton-Aspal Proyek Jalan Pati-Grobogan Beda Ketinggian

Warga Mengeluh Beton-Aspal Proyek Jalan Pati-Grobogan Beda Ketinggian

10 Oktober 2025
Job Fair Kudus Dibuka Besok! Ada 1.401 Lowongan Pekerjaan

Job Fair Kudus Dibuka Besok! Ada 1.401 Lowongan Pekerjaan

9 Oktober 2025

Post Terpopuler

  • SMPN 2 Rembang Boyong Tujuh Medali dalam Event Taekwondo Internasional

    SMPN 2 Rembang Boyong Tujuh Medali dalam Event Taekwondo Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Karyawan di Kabupaten Pekalongan Mengadu di PHK Hingga Gaji Dipotong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang Pasar Sidomakmur Blora Diminta Segera Melunasi Tunggakan Retribusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Firman Soebagyo Dorong Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Habiskan Rp22,7 M, Jalan Provinsi di Blora Diklaim Mampu Bertahan Hingga 20 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

DPRD Pati Minta Disdikbud Pasang Plang Nama di Situs Bersejarah

DPRD Pati Minta Disdikbud Pasang Plang Nama di Situs Bersejarah

10 Juli 2024
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Karmijan (berbaju putih) saat menerima audiensi LSM Laskar Joyo Kusumo pada beberapa waktu lalu. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

DPRD Pati Karmijan Desak Pemkab Selesaikan Problematika Galian C di Kendeng

27 Oktober 2022
Petugas dari Satpol PP Pati memberikan pembinaan kepada tiga anak punk yang diamankan, baru-baru ini. (Aziz Afifi/Koran Lingkar)

Satpol PP Pati Kembali Amankan Anak Punk

7 Juli 2022
Bupati Grobogan Minta Komitmen Bersama Seluruh OPD untuk Hadapi Efisiensi Anggaran

Bupati Grobogan Minta Komitmen Bersama Seluruh OPD untuk Hadapi Efisiensi Anggaran

6 Maret 2025
Langganan Banjir, Gorong-gorong 25 Meter di Perempatan Jember Dibersihkan Bupati Kudus

Langganan Banjir, Gorong-gorong 25 Meter di Perempatan Jember Dibersihkan Bupati Kudus

18 April 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id