PATI, Beritajatang.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya yang saat ini masih dibahas oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Pati melalui Komisi D membawa angin segar bagi para pemerhati sejarah dan budayawan. Sebab, adanya Raperda ini membuktikan keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dalam menjaga dan merawat keberadaan situs-situs atau bangunan bersejarah tinggalan masa lampau.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah ketiadaan plang di lokasi situs bersejarah. Untuk itu, Ketua Komisi D DPRD Pati Wisnu Wijayanto meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) segera memasang plang nama bahwa lokasi tersebut merupakan situs bersejarah.
Sebab, ketiadaan plang membuktikan jika Pemkab Pati seakan tidak peduli terhadap peninggalan warisan sejarah. Sehingga, hal ini penting ditekankan oleh Wisnu untuk menjaga keberadaan bangunan bersejarah.
“Untuk plang harapannya dari dinas terkait bisa memasang agar masyarakat ini tahu kalau tempat itu merupakan tempat bersejarah,” ujar Politisi dari Partai Gerindra.
Tak hanya pemasangan plang saja, Wisnu juga berharap agar Disdikbud lebih giat lagi dalam melakukan sosialisasi dan edukasi tentang keberadaan situs-situs bersejarah yang ada di Pati. Sebab, masih sedikit masyarakat yang tidak mengetahui tempat-tempat bersejarah seperti Candi Kayen hingga Gerbang Majapahit.
Sementara itu Kabid Kebudayaan pada Disdikbud Pati Hadi Jatmiko akan segera melakukan pendataan terkait situs mana saja yang belum diberikan papan nama.
“Kalau Candi Kayen itu sudah ada, nanti coba kita cek lagi situs mana saja yang belum. Karena ini memang penting,” tutupnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)