PATI, Beritajateng.id – Ketua dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang terdiri dari 16 BAB dan 75 Pasal. Salah satu perubahan penting dalam Raperda ini adalah revisi pada Pasal 69.
Pasal 69 yang telah diubah menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan penyambungan ke dalam jaringan pengolahan Air Limbah Domestik tanpa izin. Selain itu, juga dilarang menyalurkan air hujan ke dalam jaringan pengolahan Air Limbah Domestik, membuang benda padat atau sampah yang dapat menyumbat saluran, serta menyalurkan air limbah yang mengandung bahan berbahaya yang dapat merusak sistem pengolahan.
Tak hanya itu, aturan baru juga melarang penambahan atau pengubahan bangunan pada jaringan air limbah terpusat atau instalasi pengolahan tanpa izin, serta pendirian bangunan di atas jaringan tersebut tanpa izin.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati,” jelas Sri Lestari Wahyu Anggraeni, anggota Pansus III DPRD Kabupaten Pati, dalam rapat yang berlangsung pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Sri Lestari menyampaikan permohonan maaf jika dalam pembahasan Raperda tersebut masih terdapat kekurangan. Ia berharap agar Raperda ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Demikian laporan hasil rapat Pansus III Pembahas Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bersama OPD terkait yang dapat disampaikan,” tutupnya. (Lingkar Network |Setyo Nugroho – Beritajateng.id)