Kamis, Oktober 30, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Anggaran Pemeliharaan Jalan Dipangkas, Pengamat: Bisa Timbulkan Korban Laka

Utia Afidah by Utia Afidah
9 Februari 2025
in Berita
Anggaran Pemeliharaan Jalan Dipangkas, Pengamat: Bisa Timbulkan Korban Laka

Salah satu jalan rusak di Kabupaten Semarang tepatnya di Ungaran. (Hesty Imaniar/Beritajateng.id)

790
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

Konten Terkait

Konsep Otomatis

PP ISNU Gelar Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Prabowo di Sektor Diplomasi dan Pertahaan

30 Oktober 2025
Warga Blora Bisa Ajukan Bansos Secara Mandiri Lewat Aplikasi Cek Bansos

Warga Blora Bisa Ajukan Bansos Secara Mandiri Lewat Aplikasi Cek Bansos

26 Oktober 2025

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang terkena efisiensi mencapai Rp 81,38 triliun. Hal ini membuat pemerintah harus selektif melakukan program infrastruktur, termasuk perbaikan jalan.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan bahwa anggaran pemeliharaan jalan harus tetap diadakan.

“Namun jika nanti setelah dianggarkan lagi, ya jangan dikorupsi oleh oknum yang berkepentingan, seperti yang selama ini masih kerap terjadi,” ungkapnya kepada Lingkar, Minggu, 9 Februari 2025.

Penghematan anggaran termasuk untuk pemeliharaan jalan itu, kata Djoko, terjadi hampir di semua instansi pemerintah termasuk di Kabupaten Semarang. Padahal menurutnya pemeliharaan jalan harus dilakukan secara rutin, mengingat tingkat kerusakan jalan akibat hujan cukup tinggi. Terlebih, saat ini mendekati Lebaran ketika aktivitas lalu lintas menjadi semakin padat.

“Kondisi jalan harus baik (mulus, red) ketika akan dilewati pemudik Lebaran. Pemudik Lebaran terbanyak menggunakan sepeda motor dan sepeda motor ini sangat rentan terjadi kecelakaan. Apalagi nanti banyak jalan yang rusak, pasti akan menambah korban kecelakaan pesepeda motor. Tentunya, hal ini tidak diinginkan,” tegas Djoko yang merupakan Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata (Unika) Semarang.

Djoko mengungkap, data Korlantas Polri di tahun 2024 menunjukkan jenis transportasi penyebab kecelakaan tertinggi yakni sepeda motor dengan angka 77 persen.

“Bahkan kecelakaan lalu lintas penyebab kematian ke 3 tertinggi di Indonesia. Apalagi ketika musim hujan tiba, banyak ditemukan jalan rusak. Jalan rusak, jika dibiarkan tidak ditangani dengan baik akan berpotensi rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban,” bebernya.

Djoko menjelaskan, Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, Pasal 24 Ayat 2 menyatakan apabila perbaikan jalan rusak belum dilakukan, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda.

“Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan. Dimana Jalan nasional adalah wewenangnya Ditjen, Bina Marga Kemen PUPR, dan jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi, sedangkan jalan kota/kabupaten wewenangnya Pemkot/Pemkab masing-masing,” lanjut dia.

Tuntutan tersebut, kata Djoko, tertuang dalam Pasal 273. Yakni, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

“Kemudian jika sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta,” terangnya.

Djoko berharap, hal tersebut dapat menjadi perhatian untuk penyelenggara jalan agar lebih memperhatikan keselamatan penggunaan jalan. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Kabupaten Semarang Hari IniBerita Kabupaten Semarang TerkiniJalan Rusak
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

75 Titik Infrastruktur Rusak di Blora Akan Diperbaiki dengan Anggaran Rp 270 M

Warga Blora Diminta Ikut Mengawasi Proyek Perbaikan 50 Jalan Rusak Senilai Rp270 M

by Utia Afidah
25 September 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melakukan perbaikan pada 50 ruas jalan dan jembatan yang rusak dengan anggaran sebesar...

Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Minta Jalan Rusak di Pelem Blora Diprioritaskan

Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Minta Jalan Rusak di Pelem Blora Diprioritaskan

by Utia Afidah
22 September 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Warga mengeluhkan jalan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora yang menghubungkan Desa Pelem dan Desa Jati, Kecamatan Jati...

90 Kilometer Jalan Kabupaten di Kendal Masih Rusak, Ini Kata DPUPR

90 Kilometer Jalan Kabupaten di Kendal Masih Rusak, Ini Kata DPUPR

by Utia Afidah
19 Agustus 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Sekitar 16 persen dari total jalan kabupaten sepanjang 770 kilometer di Kendal masih mengalami kerusakan dari rusak...

Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

by Utia Afidah
10 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemkab Blora kembali mengajukan perbaikan jalan Kabupaten melalui Program Inpres Jalan Daerah (IJD) Tahun 2025. Kepala DPUPR...

Next Post
Wujudkan Kota Sehat, Grobogan Bakal Adakan Lomba Kecamatan Sehat

Wujudkan Kota Sehat, Grobogan Bakal Adakan Lomba Kecamatan Sehat

BERITA UTAMA

Warga Blora Keluhkan Kualitas Pertalite, Pertamina Lakukan Pengecekan
Blora

Warga Blora Keluhkan Kualitas Pertalite, Pertamina Lakukan Pengecekan

by Utia Afidah
29 Oktober 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Penggunaan Bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menuai banyak keluhan di media sosial. Hal ini lantaran banyak...

Read moreDetails
Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

28 Oktober 2025
Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

27 Oktober 2025
Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

26 Oktober 2025
Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

24 Oktober 2025

Post Terpopuler

  • Dana Transfer Dipangkas Rp250 M, Bupati Semarang Akan Lakukan Efisiensi

    Dana Transfer Dipangkas Rp250 M, Bupati Semarang Akan Lakukan Efisiensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMPN 2 Rembang Raih Juara 1 Bidang CCI di Ajang MAPSI Tingkat Jateng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Perbatasan Jepara-Demak di 3 Desa Dibeton dengan Dana Rp5,87 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Blora Keluhkan Kualitas Pertalite, Pertamina Lakukan Pengecekan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Para Siswa SMPN 1 Lasem Rembang Meriahkan Gebyar Pemuda RITULA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Dipicu Penembakan Saat Boikot CEO, Suporter PSIS Semarang Gelar Demo di Polda Jateng

Dipicu Penembakan Saat Boikot CEO, Suporter PSIS Semarang Gelar Demo di Polda Jateng

26 Desember 2024
Dewan Pati Tanggapi Bonus Pelatih Porprov Jateng 2023 yang Belum Cair 100 Persen

Dewan Pati Tanggapi Bonus Pelatih Porprov Jateng 2023 yang Belum Cair 100 Persen

14 Maret 2024
Jelang Ramadan, Ribuan Miras dan Narkoba di Pati Disita Polisi

Jelang Ramadan, Ribuan Miras dan Narkoba di Pati Disita Polisi

21 Februari 2025
Anggota DPRD Pati, Narso. (Dok. Humas DPRD Pati)

DPRD Beri Usulan pada Pemkab Pati terkait Bidang Pariwisata

25 Juni 2022
Ketua DPRD Jepara Minta Aparat Lebih Tegas Menindak Judi Online

Ketua DPRD Jepara Minta Aparat Lebih Tegas Menindak Judi Online

3 Juli 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id