Kamis, September 18, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Anggaran Pemeliharaan Jalan Dipangkas, Pengamat: Bisa Timbulkan Korban Laka

Utia Afidah by Utia Afidah
9 Februari 2025
in Berita
Anggaran Pemeliharaan Jalan Dipangkas, Pengamat: Bisa Timbulkan Korban Laka

Salah satu jalan rusak di Kabupaten Semarang tepatnya di Ungaran. (Hesty Imaniar/Beritajateng.id)

790
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

Konten Terkait

Cak Imin Resmikan Kawasan Produksi Widuri di Kendal Jadi Pilot Projeck Pemberdayaan Masyarakat

Cak Imin Resmikan Kawasan Produksi Widuri di Kendal Jadi Pilot Projeck Pemberdayaan Masyarakat

17 September 2025
Wali Kota Salatiga Ungkap Konsumsi Ikan Masyarakat Masih Rendah

Wali Kota Salatiga Ungkap Konsumsi Ikan Masyarakat Masih Rendah

17 September 2025

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang terkena efisiensi mencapai Rp 81,38 triliun. Hal ini membuat pemerintah harus selektif melakukan program infrastruktur, termasuk perbaikan jalan.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan bahwa anggaran pemeliharaan jalan harus tetap diadakan.

“Namun jika nanti setelah dianggarkan lagi, ya jangan dikorupsi oleh oknum yang berkepentingan, seperti yang selama ini masih kerap terjadi,” ungkapnya kepada Lingkar, Minggu, 9 Februari 2025.

Penghematan anggaran termasuk untuk pemeliharaan jalan itu, kata Djoko, terjadi hampir di semua instansi pemerintah termasuk di Kabupaten Semarang. Padahal menurutnya pemeliharaan jalan harus dilakukan secara rutin, mengingat tingkat kerusakan jalan akibat hujan cukup tinggi. Terlebih, saat ini mendekati Lebaran ketika aktivitas lalu lintas menjadi semakin padat.

“Kondisi jalan harus baik (mulus, red) ketika akan dilewati pemudik Lebaran. Pemudik Lebaran terbanyak menggunakan sepeda motor dan sepeda motor ini sangat rentan terjadi kecelakaan. Apalagi nanti banyak jalan yang rusak, pasti akan menambah korban kecelakaan pesepeda motor. Tentunya, hal ini tidak diinginkan,” tegas Djoko yang merupakan Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata (Unika) Semarang.

Djoko mengungkap, data Korlantas Polri di tahun 2024 menunjukkan jenis transportasi penyebab kecelakaan tertinggi yakni sepeda motor dengan angka 77 persen.

“Bahkan kecelakaan lalu lintas penyebab kematian ke 3 tertinggi di Indonesia. Apalagi ketika musim hujan tiba, banyak ditemukan jalan rusak. Jalan rusak, jika dibiarkan tidak ditangani dengan baik akan berpotensi rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban,” bebernya.

Djoko menjelaskan, Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, Pasal 24 Ayat 2 menyatakan apabila perbaikan jalan rusak belum dilakukan, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda.

“Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan. Dimana Jalan nasional adalah wewenangnya Ditjen, Bina Marga Kemen PUPR, dan jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi, sedangkan jalan kota/kabupaten wewenangnya Pemkot/Pemkab masing-masing,” lanjut dia.

Tuntutan tersebut, kata Djoko, tertuang dalam Pasal 273. Yakni, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

“Kemudian jika sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta,” terangnya.

Djoko berharap, hal tersebut dapat menjadi perhatian untuk penyelenggara jalan agar lebih memperhatikan keselamatan penggunaan jalan. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Kabupaten Semarang Hari IniBerita Kabupaten Semarang TerkiniJalan Rusak
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

90 Kilometer Jalan Kabupaten di Kendal Masih Rusak, Ini Kata DPUPR

90 Kilometer Jalan Kabupaten di Kendal Masih Rusak, Ini Kata DPUPR

by Utia Afidah
19 Agustus 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Sekitar 16 persen dari total jalan kabupaten sepanjang 770 kilometer di Kendal masih mengalami kerusakan dari rusak...

Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

by Utia Afidah
10 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemkab Blora kembali mengajukan perbaikan jalan Kabupaten melalui Program Inpres Jalan Daerah (IJD) Tahun 2025. Kepala DPUPR...

4 Tahun Rusak, Bupati Harno Segera Perbaiki Jalan di Sisi Barat Pasar Rembang

4 Tahun Rusak, Bupati Harno Segera Perbaiki Jalan di Sisi Barat Pasar Rembang

by Utia Afidah
8 Juli 2025
0

REMBANG, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bakal segera melakukan perbaikan jalan di sisi barat Pasar Rembang yang berlubang dan...

Wabup Pati Minta Warga Bersabar, Jalan Rusak Sudah Dianggarkan

Wabup Pati Minta Warga Bersabar, Jalan Rusak Sudah Dianggarkan

by Utia Afidah
1 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra meminta warga bersabar soal perbaikan jalan rusak. Ia memastikan, semua jalan...

Next Post
Wujudkan Kota Sehat, Grobogan Bakal Adakan Lomba Kecamatan Sehat

Wujudkan Kota Sehat, Grobogan Bakal Adakan Lomba Kecamatan Sehat

BERITA UTAMA

Pinjaman Daerah Rp215 Miliar Danai 41 Proyek Pembangunan Jalan di Blora
Blora

Pinjaman Daerah Rp215 Miliar Danai 41 Proyek Pembangunan Jalan di Blora

by Utia Afidah
17 September 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora resmi memulai pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan di 41 ruas yang tersebar di...

Read moreDetails
Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Disperinkop UKM Kudus Terancam Dipecat Tidak Hormat

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Disperinkop UKM Kudus Terancam Dipecat Tidak Hormat

16 September 2025
Jepara Hapus Denda PBB-P2, Khusus Tunggakan Pada 2024 ke Bawah

Jepara Hapus Denda PBB-P2, Khusus Tunggakan Pada 2024 ke Bawah

16 September 2025
Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah

Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah

12 September 2025
12 Sekolah Rusak di Rembang dapat Anggaran Perbaikan Ratusan Juta

12 Sekolah Rusak di Rembang dapat Anggaran Perbaikan Ratusan Juta

11 September 2025

Post Terpopuler

  • SMPN 2 Rembang Dihujani Reward dari Kabid SMP Dindikpora Rembang

    SMPN 2 Rembang Dihujani Reward dari Kabid SMP Dindikpora Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMPN 2 Rembang Raih Emas di Liga Wushu Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikut Disegel Polisi, PT Target Makmur Sentosa di Pekalongan Akan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 2 Rembang Juara Umum Lomba Mapel Tingkat Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Tlogomulyo Grobogan Bantah Isu Dugaan Penyelewengan Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Rumah di Blora Hangus Akibat Ledakan Gas LPG, Korban Alami Luka Bakar Serius

Rumah di Blora Hangus Akibat Ledakan Gas LPG, Korban Alami Luka Bakar Serius

24 Januari 2025
Kelangkaan minyak goreng di Jawa Tengah (Dok. Pemprov Jateng)

Pencairan BLT Minyak Goreng di Temanggung Bakal Rampung H-7 Lebaran

16 April 2022
SK Rekomendasi Masih Diproses, NasDem Jepara Pastikan Usung Wiwit-Hajar

SK Rekomendasi Masih Diproses, NasDem Jepara Pastikan Usung Wiwit-Hajar

15 Agustus 2024
Izin Perpanjangan Tambang Minyak Tua di Blora Ditarget Keluar Sebelum Lebaran

Izin Perpanjangan Tambang Minyak Tua di Blora Ditarget Keluar Sebelum Lebaran

19 Maret 2025
Anggota Komisi A DPRD Pati, Warsiti. (Istimewa)

Waspada Banjir, DPRD Pati Warsiti Desak Pemkab Segera Perbaiki Drainase

24 Oktober 2022
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id