Selasa, Juli 1, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Angka Kecelakaan Tinggi, KAI Larang Aktivitas di Area Rel: Bisa Kena Denda

Utia Afidah by Utia Afidah
24 September 2024
in Berita
Angka Kecelakaan Tinggi, KAI Larang Aktivitas di Area Rel: Bisa Kena Denda

HIMBAUAN : Petugas KAI memberi himbauan masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta Daop 4. (Eko Wicaksono/Beritajateng.id)

797
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

GROBOGAN, Beritajateng.id – Sepanjang tahun 2024, terdapat 20 kecelakaan di jalur kereta api Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang. Data tersebut diungkap oleh Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo pada Senin, 23 September 2024.

Franoto mengatakan dari 20 kejadian tersebut menimbulkan 16 korban meninggal dunia.

“Rinciannya, 16 orang meninggal dunia, 3 orang luka berat dan sisanya luka ringan,” ujar Franoto.

Menanggapi hal tersebut, Franoto mengingatkan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api. Sebab, kereta api tidak dapat berhenti mendadak jika terdapat orang yang nekat melintasi rel.

Konten Terkait

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

30 Juni 2025
50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

30 Juni 2025

“Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ujar Franoto.

Pihaknya berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali di jalur Daop 4 Semarang. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena dapat mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan.

Franoto menyebutkan bahwa momen yang kerap ditemui di jalur tersebut adalah banyaknya masyarakat yang berkumpul, berolahraga, mengobrol, bermain, dan mengabadikan momen dengan kamera di pinggir maupun di jalur KA.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api. Ada dendanya jika dilanggar,”  jelasnya.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

Franoto menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari kebiasaan yang berbahaya tersebut karena frekuensi KA yang semakin meningkat khususnya di jalur double track seperti wilayah Daop 4 Semarang.

“Saat mereka larut dalam keceriaannya bermain, mereka lupa bahwa posisinya saat itu ada di area terlarang yang dapat membahayakan dirinya,” sambungnya.

Franoto membeberkan bahwa petugas dari unit pengamanan KAI selalu melakukan patroli di jalur KA untuk meyakinkan keamanan jalur dan keselamatan perjalanan KA. “Sosialisasi langsung juga dilakukan kepada siapa saja yang ditemui oleh petugas keamanan KAI di sepanjang jalur KA wilayah yang diperiksanya,” ujarnya.

KAI berharap kepada semua lapisan masyarakat untuk lebih peduli dan turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” jelas Franoto. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: berita grobogan hari iniberita grobogan terkiniBerita SemarangBerita Semarang Hari IniKAI
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Cegah Gagal Panen, Petani Grobogan Basmi Ribuan Tikus

Cegah Gagal Panen, Petani Grobogan Basmi Ribuan Tikus

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - Para petani di Grobogan melakukan gropyokan atau pembasmian terhadap hama tikus agar tanaman mereka tidak mengalami gagal...

Pemprov Jateng dapat Hibah Satu Mobil Speling dan Ambulans

Pemprov Jateng dapat Hibah Satu Mobil Speling dan Ambulans

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pempov Jateng) mendapatkan hibah satu unit mobil ambulans dan satu unit mobil Program...

Cegah Jalan Rusak, Warga Sumurgede Grobogan Bangun Talud

Cegah Jalan Rusak, Warga Sumurgede Grobogan Bangun Talud

by Utia Afidah
29 Juni 2025
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - Warga Desa Sumurgede, Kecamatan Godong, membangun talud penahan jalan bersama para anggota Koramil 04/Godong Kodim 0717/Grobogan, Sabtu,...

38 dari 136 Program Gubernur Jateng Terealisasi, Pengamat Beri Apresiasi

38 dari 136 Program Gubernur Jateng Terealisasi, Pengamat Beri Apresiasi

by Utia Afidah
29 Juni 2025
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Sebanyak 38 dari 136 program yang dijanjikan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi pada masa kampanye telah terlaksana....

Next Post
Jelang Pilkada, Polres Jepara Gelar Pelatihan Jurnalistik Bersama IJTI Muria Raya

Jelang Pilkada, Polres Jepara Gelar Pelatihan Jurnalistik Bersama IJTI Muria Raya

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Germap Jalin Kerja Sama dengan LBH Pemuda Djoeang Pati, Siap Perjuangkan Rakyat Kecil

Germap Jalin Kerja Sama dengan LBH Pemuda Djoeang Pati, Siap Perjuangkan Rakyat Kecil

28 Oktober 2024
Anggota DPRD Pati Muntamah. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

DPRD Pati Imbau Stakeholder Beri Edukasi Politik Sejak Dini pada Anak Sekolah

26 Juni 2024
Harap Raperda Pertanian Segera Rampung, Ketua DPRD Pati: Maksimal 2 Bulan

Harap Raperda Pertanian Segera Rampung, Ketua DPRD Pati: Maksimal 2 Bulan

17 April 2024
Tangkal Radikalisme, Kader IPNU IPPNU Kecamatan Pati mengadakan Makesta

Tangkal Radikalisme, Kader IPNU IPPNU Kecamatan Pati mengadakan Makesta

2 September 2024
Ketua Umum Persipa Pati sekaligus Wakil Ketua I DPRD Pati, Joni Kurnianto (AZI/Koran Lingkar)

Joni Kurnianto Perkirakan Laga Uji Coba Persipa Pati Mundur

9 Juni 2022
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id