GROBOGAN, Beritajateng.id – Sepanjang tahun 2024, terdapat 20 kecelakaan di jalur kereta api Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang. Data tersebut diungkap oleh Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo pada Senin, 23 September 2024.
Franoto mengatakan dari 20 kejadian tersebut menimbulkan 16 korban meninggal dunia.
“Rinciannya, 16 orang meninggal dunia, 3 orang luka berat dan sisanya luka ringan,” ujar Franoto.
Menanggapi hal tersebut, Franoto mengingatkan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api. Sebab, kereta api tidak dapat berhenti mendadak jika terdapat orang yang nekat melintasi rel.
“Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ujar Franoto.
Pihaknya berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali di jalur Daop 4 Semarang. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena dapat mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan.
Franoto menyebutkan bahwa momen yang kerap ditemui di jalur tersebut adalah banyaknya masyarakat yang berkumpul, berolahraga, mengobrol, bermain, dan mengabadikan momen dengan kamera di pinggir maupun di jalur KA.
“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api. Ada dendanya jika dilanggar,” jelasnya.
Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.
Franoto menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari kebiasaan yang berbahaya tersebut karena frekuensi KA yang semakin meningkat khususnya di jalur double track seperti wilayah Daop 4 Semarang.
“Saat mereka larut dalam keceriaannya bermain, mereka lupa bahwa posisinya saat itu ada di area terlarang yang dapat membahayakan dirinya,” sambungnya.
Franoto membeberkan bahwa petugas dari unit pengamanan KAI selalu melakukan patroli di jalur KA untuk meyakinkan keamanan jalur dan keselamatan perjalanan KA. “Sosialisasi langsung juga dilakukan kepada siapa saja yang ditemui oleh petugas keamanan KAI di sepanjang jalur KA wilayah yang diperiksanya,” ujarnya.
KAI berharap kepada semua lapisan masyarakat untuk lebih peduli dan turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” jelas Franoto. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)