JEPARA, Beritajateng.id – Berdasarkan data dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara, angka pernikahan dini di Kabupaten Jepara masih tinggi tercatat ada 263 kasus yang mengajukan dispensasi nikah per Januari-Juni 2024.
Kepala Kemenag Jepara Akhsan Muhyiddin melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Samsul Arifin membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa tren pernikahan dini di Jepara memang relatif meningkat.
“Memang relatif naik, karena efek perkembangan teknologi dan pengaruh lingkungan. Terdapat 263 kasus yang mengajukan dispensasi nikah per Januari-Juni 2024. Sedangkan pada tahun 2023 total kasus dispensasi nikah di Jepara sebanyak 548 kasus. Jika dibandingkan dengan tahun 2023 pada periode yang sama, kasus dispensasi nikah di Jepara mengalami kenaikan sebanyak 1 kasus,” ucap Samsul di Jepara, Jawa Tengah, Senin, 5 Agustus 2024.
Ia menyebut, per Juni 2024 terdapat 263 kasus pernikahan di bawah umur. Jumlah tersebut dihimpun dari total 2.833 pasangan yang menikah di Kabupaten Jepara sejak Januari hingga Mei 2024.
“Per Januari sampai bulan Juni ada 263 kasus. Sebanyak 206 kasus dari pihak perempuan yang mengajukan pernikahan, 32 kasus dari pihak laki-laki, dan 25 kasus dari keduanya,” sebutnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan ada sejumlah dampak negatif dari pernikahan dini.
“Dampaknya jangka panjang, anak berpotensi stunting, keharmonisan perkawinan, kesiapan secara finansial ini sangat berpengaruh ke depannya,” sebutnya.
Maka dari itu, pihaknya berharap bimbingan pranikah dan pengetahuan sebelum menikah dapat tersampaikan dengan baik ke calon pengantin. Sehingga, dapat meminimalisir dampak negatif dan mengurangi jumlah pernikahan di bawah umur di Kabupaten Jepara.
“Kami harap setiap calon dapat mempersiapkan diri secara fisik, ekonomi, dan psikologi sehingga pernikahan dapat berjalan baik,” imbuhnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Beritajateng.id)