Selasa, Juli 1, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Angka Pernikahan Dini di Kudus Melonjak, Mayoritas Hamil Duluan

Ibnu Muntaha by Ibnu Muntaha
31 Desember 2021
in Berita, Hot News
Angka Pernikahan Dini di Kudus Melonjak, Mayoritas Hamil Duluan

Panitera PA Kudus, Muhammad Muchlis (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

861
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KUDUS, Beritajateng.id – Kasus pernikahan dini di Kabupaten Kudus terbilang cukup tinggi. Terutama selama pandemi, angka pernikahan dini melonjak hingga 100 persen lebih. Berdasarkan keterangan Panitera PA Kudus Muhammad Muchlis, pemohon nikah dini mayoritas hamil duluan sehingga malu dan akhirnya dinikahkan.

“Permintaan dispensasi nikah ini biasanya terjadi karena anak-anak tersebut sudah hamil di luar nikah. Namun belum memenuhi syarat usia menikah yaitu minimal 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan. Mungkin karena malu sudah hamil duluan akhirnya dinikahkan oleh orang tuanya,” terangnya.

Ia mengungkapkan, Pengadilan Agama (PA) Kudus mencatat sepanjang tahun 2021 sudah ada 270 orang yang mengajukan dispensasi nikah. Tahun 2020 sebanyak 270 kasus. Tahun 2019 sebanyak 93 kasus dispensasi nikah. Dan tahun 2018 ada sebanyak 66 orang yang mengajukan dispensasi nikah.

“Pengajuan dispensasi nikah ini diajukan oleh orang tua pasangan yang ingin menikahkan anaknya, tapi usianya masih anak-anak karena di bawah 19 tahun,” jelasnya.

Konten Terkait

127 Pegawai Honorer Pemkot Pekalongan Resmi Dilantik Jadi PPPK

127 Pegawai Honorer Pemkot Pekalongan Resmi Dilantik Jadi PPPK

1 Juli 2025
Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Beras ke 239 Warga Terdampak Rob

Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Beras ke 239 Warga Terdampak Rob

1 Juli 2025

Muchlis menyebutkan, syarat untuk dispensasi nikah muda ini sendiri cukup mudah. Yakni menyiapkan surat penolakan pernikahan dari KUA setempat, akta kelahiran, kartu keluarga dan kartu identitas orang tua atau wali. “Rata-rata yang mengajukan dispensasi menikah akan diterima. Kalaupun ditolak, itu biasanya karena memang ada alasan yang kuat, sehingga tidak diizinkan mendapatkan dispensasi nikah,” bebernya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: 19tahunkabupatenkudusnikahmudapernikahanremaja
Ibnu Muntaha

Ibnu Muntaha

Berita Terkait

Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Bustanul Arif. (Tomi Budianto/Beritajateng.id)

Bustanul Arif Ingatkan Stakeholder Tak Asal Beri Dispensasi Nikah

by Ulfa Puspa
5 Agustus 2024
0

JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara memberikan perhatian terhadap pencegahan pernikahan dini, sebab dampak jangka panjangnya berpengaruh...

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Haizul Ma’arif. (Tomi Budianto/Beritajateng.id)

Gus Haiz Dorong Pemkab Jepara Buat Formula Khusus Tangani Pernikahan Dini

by Ulfa Puspa
31 Juli 2024
0

JEPARA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif, mengatakan bahwa pemerintah daerah perlu membuat formula khusus...

Next Post
Destinasi Wisata Grobogan Kembali Buka, Embun Bening Kedungombo Curi Perhatian

Destinasi Wisata Grobogan Kembali Buka, Embun Bening Kedungombo Curi Perhatian

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Salatiga Dipotong Satu Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Ketua DPRD Pati Imbau Anggota Dewan Periode Mendatang Juga Terima Sosialisasi Pencegahan Korupsi

Ketua DPRD Pati Imbau Anggota Dewan Periode Mendatang Juga Terima Sosialisasi Pencegahan Korupsi

17 Juli 2024
Satu Orang Lumpuh, PD Muhammadiyah Blora Siap Bantu Korban Insiden Lift Crane

Satu Orang Lumpuh, PD Muhammadiyah Blora Siap Bantu Korban Insiden Lift Crane

13 Februari 2025
Rawan Getok Parkir, Pengunjung Dandangan Kudus Diimbau Bayar Sesuai Tarif Resmi

Rawan Getok Parkir, Pengunjung Dandangan Kudus Diimbau Bayar Sesuai Tarif Resmi

24 Februari 2025
DPMPTSP BLora: Usaha Berisiko Tinggi Harus Disurvei OPD Teknis

DPMPTSP BLora: Usaha Berisiko Tinggi Harus Disurvei OPD Teknis

1 Maret 2025
Kampanye publik, “Stop Perkawinan Anak Usia Dini” bersama OPD di Studio eRTe FM secara live streaming di kanal Youtube, Kamis (10/3). (Dok. Pemprov Jateng)

Pengadilan Agama Temanggung Serukan Stop Pernikahan Dini

12 Maret 2022
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id