BLORA, Beritajateng.id – Guna mempercepat pembangunan hingga ke wilayah desa-desa Pemerintah Kabupaten Blora bakal menggelontorkan dana Bantuan Keuangan Kabupaten (Bankab) sebesar Rp 43 miliar lebih kepada 148 desa.
Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarkaat Desa (PMD) Kabupaten Blora, Suwiji mengatakan bantuan keuangan kabupaten yang digelontorkan Pemkab Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tahun 2025 mencapai Rp 43.069.500.000.
Dana ini tersebar di 148 desa, dengan fokus utama pembangunan dan perbaikan infrastruktur desa.
Dana tersebut bersumber dari dua sumber yakni aspirasi anggota DPRD dan pagu indikatif kecamatan (PIK).
Untuk pencairan, desa harus mengikuti sesuai aturan dan mekanisme yang sudah ditentukan.
“Yang penting proposal desa, SK Bupati, dan pengajuan harus sinkron. Kalau tidak, tidak bisa diproses,” ungkap Suwiji, belum lama ini.
Menurut Suwiji, mekanisme pencairan bantuan tergolong sederhana. Desa cukup mengajukan proposal, diverifikasi di tingkat kecamatan, lalu diajukan ke Dinas PMD.
Jika berkas lengkap, usulan akan diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Tidak ada batasan nominal pencairan.
“Pencairan dalam satu tahap, berapa pun nilainya,” katanya.
Suwiji menyebut, kunci ada pada kesesuaian antara proposal kegiatan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Jika desa ingin mengubah kegiatan atau lokasi, harus melalui perubahan APBD dan APBDes. Baru nanti dibuatkan SK Bupati perubahan di APBD Perubahan,” ujarnya melanjutkan.
Dinas PMD menekankan bahwa pengawasan tetap menjadi perhatian. Setiap pengajuan wajib melampirkan proposal dan disandingkan dengan SK lokasi dan alokasi bantuan tahun berjalan.
“Kami tidak akan memproses jika tidak sesuai,” tandas Suwiji.
Jurnalis: Hanafi
Editor: Sekar S