GROBOGAN, Beritajateng.id – Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang menggunakan Dana Insentif Fiskal (DIF) Pemkab Grobogan menyasar 31 desa/kelurahan di 13 kecamatan. Hal itu, diungkap oleh Kepala Disperakim melalui Kabid Perumahan Rakyat Disperakim Grobogan Upik Farida pada Selasa, 3 Desember 2024.
Ia mengatakan bahwa bantuan RTLH dari DIF 2024 akan membangun 150 unit rumah tak layak huni di Kabupaten Grobogan.
“Persatu unit bangunan dianggarkan sebesar Rp 25 juta,” kata Upik.
nominal tersebut, kata Upik, tidak langsung diterima berupa uang penuh kepada penerima manfaat. Namun dibagikan berupa material, tenaga kerja, dan BOP.
“Dengan rincian, Rp 21,5 juta (Rp 21.500.000) berupa material bangunan. Sementara sisanya Rp 2,5 juta untuk tukang dan Rp 750 ribu untuk operasional,” kata dia.
Ia menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan RTLH yaitu melalui transfer ke Kelompok Masyarakat (Pokmas). Pokmas kemudian mentransfer uang ke toko bangunan untuk dibelanjakan material.
“Kalo upah tukang dan biaya operasional, penerima manfaat harus mengambilnya di BKK,” jelas Upik.
Ia menuturkan, penerima manfaat untuk saat ini sudah mulai mengerjakan bantuan RTLH tersebut. Pihaknya menargetkan pada akhir tahun 2024 proyek tersebut telah selesai.
“Karena musim hujan, terlebih akhir-akhir ini intensitas hujan mulai tinggi, kalo ga bisa ya (selesai pembangunan RTLH) ada toleransi tanggal 10 Januari (2025),” ujar Upik.
Diketahui, Disperakim Grobogan mendapatkan DIF tahun 2024 sebesar Rp 3.750.000.000 atau Rp 3,7 Miliar dari total keseluruhan dana DIF Rp 17,4 Miliar. Keseluruhan anggaran yang diterima Disperakim itu akan digunakan untuk menurunkan jumlah angka rumah tidak layak huni di Kabupaten Grobogan. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)