REMBANG, Beritajateng.id – Salah satu investor berinisial WO melaporkan oknum salah satu kepala desa di wilayah Kecamatan Kragan, Rembang, ke polisi atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemerasan.
Laporan yang dibuat pada Jumat, 25 September 2026 ke Polres Rembang ini buntut dari hubungan pekerjaan dan investasi usaha pabrik es kristal antara WO dan oknum kepala desa. Kuasa hukum WO, Jalaludin mengklaim kerugian kliennya mencapai Rp6 miliar
“Kami atas nama klien melaporkan seseorang oknum kepala desa di Kecamatan Kragan yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan serta pemerasan kepada klien kami. Kerugian klien kami ditaksir sekitar Rp6 miliar,” ujar Jalaludin kepada wartawan.
Selain persoalan bisnis, Jalaludin juga membantah adanya isu lain yang disebut-sebut berkembang di tengah persoalan tersebut, termasuk tudingan mengenai hubungan pribadi antara kliennya dengan pihak tertentu.
Jalaludin menegaskan, berdasarkan keterangan yang diterima dari kliennya, hubungan antara pihak-pihak yang terlibat sebelumnya merupakan hubungan pekerjaan dan bisnis.
“Tidak ada yang namanya hubungan tak wajar. Mereka sebelumnya ini rekan pekerja dan rekan bisnis,” katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi konflik yang dinilai perlu diperiksa secara hukum untuk mengetahui rangkaian peristiwa serta pihak yang bertanggung jawab.
Selain dugaan penipuan dan penggelapan, Jalaludin menyebut adanya dugaan pemerasan terhadap kliennya. Ia mengatakan dugaan tersebut menjadi bagian dari laporan yang disampaikan kepada kepolisian.
“Kalau khusus sore ini adalah tindakan yang diindikasikan penggelapan, penipuan, juga pemerasan,” ujar Jalaludin.
Jalaludin menyatakan pihaknya akan memberikan keterangan tambahan apabila nantinya diperlukan dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian. Ia juga melihat adanya dugaan perbuatan lain yang menurutnya perlu didalami dalam proses hukum.
Menurutnya dalam kasus ini terdapat dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Di pihak kami atau klien kami sama sekali tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan. Justru kami menemukan pasal yang diduga dilanggar oleh pihak yang kami laporkan, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO,” ujarnya.
Meski demikian, dugaan tersebut masih sebatas keterangan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Substansi laporan maupun dugaan tindak pidana yang disampaikan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Kuasa hukum pelapor berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Polres Rembang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami kepada Kepolisian Resor Kabupaten Rembang ini segera menindaklanjuti apa yang sudah kami laporkan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi maupun tanggapan dari kepala desa yang dilaporkan maupun istrinya terkait tudingan yang disampaikan oleh pihak pelapor.
Perkara tersebut kini masih berada dalam proses hukum. Laporan polisi dan pernyataan kuasa hukum pelapor belum dapat disimpulkan sebagai bukti bahwa tindak pidana telah terjadi sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Utia Lil















