SALATIGA, Beritajateng.id – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Salatiga, Susanto Adi Wibowo mengungkap, warga bisa mengajukan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) melalui kelurahan masing-masing atau langsung ke dinas.
Setelah pengajuan dilakukan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan pendataan, identifikasi lapangan, hingga verifikasi sesuai persyaratan yang berlaku.
“Jadi tidak semua bisa langsung disetujui, karena harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan. Rumah yang masuk kategori RTLH adalah yang tidak memenuhi standar keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, maupun kecukupan minimum luas bangunan,” terangnya, Kamis, 4 September 2025.
Saat ini, data terbaru mencatat ada 2.478 unit RTLH di Kota Salatiga. Untuk tahun 2025, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,57 miliar dari APBD dan Rp3,99 miliar dari APBN guna merehabilitasi lebih dari 250 unit rumah.
Susanto menambahkan, Pemkot Salatiga terus berkoordinasi dengan Baznas maupun pihak swasta melalui program CSR agar lebih banyak rumah warga bisa diperbaiki lewat RTLH.
“Kami harap warga aktif mengajukan, karena semakin cepat terdata maka semakin cepat bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Tia