KENDAL, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal berharap Kawasan Industri Kendal (KIK) segera memiliki tempat pembuangan sampah sendiri. Pasalnya untuk sementara ini KIK menggantungkan pembuangan sampah industrinya di TPA Darupono Kecamatan Kaliwungu Selatan yang dinilai sudah overload.
Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi berharap kawasan industri di Kabupaten Kendal memiliki pengolahan sampah dan limbah sendiri. Namun jika belum memiliki pengolahan sendiri, kawasan tersebut dapat bekerjasama dengan Pemkab Kendal dengan mematuhi regulasi yang ada.
“Seingat saya ada PP (peraturan pemerintah) bahwa kawasan industri harus ada pengolahan sampah sendiri. Kalau tidak menyediakan sendiri ya harusnya kerjasama dengan kita,” tegas Benny Karnadi.
Terkait KIK yang membuang sampahnya di TPA Darupono ini dibenarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, Aris Irwanto. Dia menerangkan, setiap hari ada sekitar 4 sampai 6 truk sampah industri KIK yang dibuang ke TPA Darupono.
Namun, retribusi yang dibayarkan KIK untuk pembuangan sampah di TPA itu hanya sekitar Rp 10 juta perbulan. Padahal apabila dihitung berdasarkan jumlah tenant di kawasan tersebut, menurut Aris seharusnya bisa melebihi Rp 10 juta.
“Penghitungan kita tidak sebatas pada truk ataupun tonase sampah yang dibuang. Tetapi hitungan kita idealnya dari jumlah tenant atau pabrik yang ada di kawasan,” terang Kepala DLH Kendal.
Aris menyebut, jika melihat jumlah tenant atau perusahaan yang ada, seharusnya kompensasi pengelolaan sampah yang semestinya dibayarkan KIK kepada Pemkab Kendal bisa lebih dari Rp 10 juta perbulan.
“Seharusnya lebih dari Rp 10 juta. Kalau idealnya kita tidak bisa menyebutkan karena kita belum tahu data jumlah tenant. Tapi kalau dari pabrik tembakau yang Cepiring itu sebulan bayarnya lebih dari itu. Idealnya satu tenant itu Rp 10 juta lebih, kalau satu kawasan harusnya lebih dari itu,” tandasnya.
Ia menambahkan pihaknya akan terus berupaya membangun komunikasi kepada pihak kawasan agar dapat bekerjasama dan saling support terhadap penanganan sampah di Kabupaten Kendal.
Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq mengaku terkejut dan baru mengetahui jika kompensasi yang dibayarkan KIK terkait pembuang sampah industrinya di TPA Darupono hanya sebesar Rp 10 juta.
“Ini cukup mengejutkan, karena baru kali ini DPRD tahu kalau KIK hanya membayar Rp 10 juta perbulan untuk pembuangan sampahnya,” ujar Mahfud Sodiq, Minggu, 9 Maret 2025.
Padahal menurutnya, hal tersebut bisa menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kendal.
“Itu bisa jadi potensi PAD,” katanya.
Untuk itu, pihaknya akan segera mengkonfirmasi perihal ini dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal serta berkoordinasi dengan pihak KIK.
“Menurut kami KIK termasuk penyumbang sampah besar di Kabupaten Kendal. Kami berharap ada kompensasi yang baik dari KIK kepada Pemda Kendal. Harapannya KIK mampu memberikan kontribusi terhadap pemerintan terutama potensi pendapatan,” harap Ketua DPRD Kendal.
Sementara itu, Executive Director PT KIK, Juliani Kusumaningrum menyatakan bahwa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan).
“Sesuai Amdal, sampah dibuang ke TPA milik Pemda. Harga sesuai dengan Perda,” ujar Juliani. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)