REMBANG, Beritajateng.id – Batik tulis Lasem, telah resmi terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM sebagai ciri khas Kabupaten Rembang. Batik Lasem ini telah mendapatkan pengakuan sebagai salah satu Indikasi Geografis Terdaftar di kementerian.
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan suatu daerah.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang, Mahfudz, pendaftaran batik tulis Lasem sebagai Indikasi Geografis merupakan upaya menjaga dan melindungi karakteristik, kelangsungan nilai budaya, kepemilikan dan penggunaan nama batik tulis Lasem.
Dengan kata lain, Indikasi Geografis merupakan salah satu bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi suatu daerah. Dengan begitu, batik tulis Lasem tidak bisa diklaim oleh individu, kelompok maupun organisasi di luar Rembang.
“Ini akan melindungi dari pihak-pihak ataupun kelompok-kelompok atau masyarakat yang ingin memanfaatkan potensi batik tulis Lasem dikuasai oleh orang, kelompok, atau Lembaga yang bukan dari orang Lasem atau dari Rembang,” bebernya kepada Lingkar Media Group, Rabu (07/12).
Baca Juga
Batik Tawungsari Winong Semakin Laris, Yuk Intip IKM Binaan Disdagperin Pati ini
Pihaknya juga menjelaskan, ada beberapa wilayah di Kabupaten Rembang yang terdaftar sebagai penghasil kerajinan Batik Lasem. Meliputi di Kecamatan Lasem, Pancur, Sluke, Pamotan, Rembang, Bulu dan Sulang.
Pendaftaran batik tulis Lasem sebagai indikasi geografis baru saja dilaksanakan di Rumah Merah Heritage yang berada di Desa Karangturi, Kecamatan Lasem, Selasa (06/12) malam.
“Diharapkan, meski batik tulis diproduksi oleh masyarakat di Kecamatan bulu dia tetap layak menyandang sebagai batik tulis Lasem,” jelasnya.
Mahfudz juga menjelaskan, Batik tulis Lasem, memiliki ciri khas, karakteristik dan motif yang berbeda dengan batik-batik dari daerah lain. Maka dari itu batik tulis Lasem merupakan kekayaan intelektual daerah yang wajib dilindungi melalui Indikasi Geografis.
“Nanti di dokumen indikasi geografisnya akan menampilkan mulai dari motif, karakter, corak dan lainnya yang meliputi Lasem,” pungkasnya. (Lingkar Media Group | Koran Lingkar)