BLORA, Beritajateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Camat Kradenan Tarkun, Kepala Desa Mendenrejo Supari, dan salah satu anggota DPRD Blora. Beredarnya foto tersebut ditindaklanjuti dengan serius oleh Bawaslu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Blora, Irfan Syaiful Masykur, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan atas beredarnya foto tersebut pada 2 Oktober 2024 lalu.
“Bawaslu Kabupaten Blora telah menerima laporan dari masyarakat tanggal 2 Oktober 2024. Laporan tersebut terkait adanya oknum kades dan ASN yang berfoto bersama dengan tim salah satu pasangan calon,” ujar Irfan pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Setelah melakukan kajian awal atas dugaan tersebut, Irfan menerangkan bahwa Bawaslu menetapkan laporan tersebut sebagai pelanggaran hukum lainnya.
“Sesuai mekanisme yang ada, di Peraturan Bawaslu No 8 tahun 2020 bahwa yang berkaitan dengan pelanggaran netralitas, kami teruskan ke instansi yang berwenang yakni BKN. Sedangkan untuk kades dilaporkan ke Bupati Blora,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Kradenan Tarkun, mengakui bahwa ia dalam foto yang beredar. Namun, Tarkun mengatakan bahwa ia hadir lantaran mendapatkan undangan dari Kades Mendenrejo dan anggota DPRD Blora untuk agenda perencanaan penyaluran aspirasi kepada warga.
“Itu foto sudah lama 2 bulan yg lalu. Saya diundang pak Kades dan anggota DPRD Blora Mbah Warsit mau perencanaan penyaluran aspirasinya kepada warga. Tahu-tahu warga sudah pakai kaos itu,” ujar Tarkun pada Senin, 7 Oktober 2024.
Hal serupa diungkap Kades Mendenrejo Supari bahwa acara tersebut merupakan agenda pembahasan pemberian aspirasi warga desa oleh anggota DPRD Blora Warsit.
“Benar itu di rumah saya, tetapi sebelum ada penetapan calon bupati dan wakil bupati. Saya kumpulkan warga desa calon penerima manfaat. Kalau soal kaos itu diluar kemampuan saya, karena mereka sudah memakainya,” jelasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)