KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang memberikan saran perbaikan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada 2024 Kabupaten Semarang.
Hal ini dikatakan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungagan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid, bahwa pada rapat rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan DPT, Bawaslu memberikan saran perbaikan ke KPU Kabupaten Semarang.
“Total saran perbaikan yang kami sampaikan ke KPU ini ada sekitar 20 saran, dimana diantaranya adalah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan keterangan meninggal, pemilih baru yang Memenuhi Syarat (MS) dengan keterangan pemilih sudah berusia 17 tahun belum masuk dalam daftar pemilih,” katanya, Jumat 20 September 2024.
Tidak hanya itu, Muharom juga menyatakan saran perbaikan yang diberikan ke KPU itu juga mengenai pemilih alih status TNI menjadi Sipil (Pensiunan TNI), serta ubah data pemilih disabilitas di Kabupaten Semarang.
“Sebelumnya dalam proses perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan penyusunan DPSHP, Bawaslu telah menyampaikan sebanyak 10.443 nama melalui saran perbaikan yang disampaikan tertanggal 29 Agustus 2024 dan tertanggal 2 September 2024 yang telah ditindaklanjuti,” lanjutnya.
Dan terhadap saran perbaikan tersebut, lanjut dia yang terdiri dari ketidakcocokan atau ketidaksesuain elemen data pemilih, telah diperbaiki oleh KPU Kabupaten Semarang dan jajaranya.
“Pentingnya akurasi dalam data pemilih guna memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilih serta menjaga integritas dalam proses pemilihan serentak tahun 2024 khusunya di wilayah Kabupaten Semarang,” jelas Muharom.
Sebagai informasi, KPU Kabupaten Semarang menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 807.204 jiwa.
Dimana rinciannya, terdapat 398.433 jiwa laki-laki dan 408.771 jiwa perempuan, dimana pemilih ini tersebar di 19 kecamatan dan 235 kelurahan/desa, dengan total 1.984 TPS di Kabupaten Semarang.
Dan dari jumlah tersebut, terdapat 1.983 TPS reguler dan 1 TPS khusus yang berlokasi di Lapas Kelas IIA Ambarawa.
“Penetapan DPT ini menjadi dasar resmi yang akan digunakan dalam Pilkada 2024, baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah maupun pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Semarang,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Beritajateng.id)
Kabupaten Semarang untuk ke-14 Kalinya Raih Predikat Tertinggi WTP
KABUPATEN SEMARANG, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang untuk ke-14 kali selama berturut-turut mendapatkan predikat tertinggi dalam penilaian Badan Pemeriksaan...