SALATIGA, Beritajateng.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Salatiga menetapkan target Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) tahun 2025 sebesar Rp 6,111 miliar. Guna mencapai target tersebut, BAZNAS akan berkolaborasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Ketua BAZNAS Salatiga, Ari Hidayah Iswanto menyatakan selain menetapkan target RKTK tahun 2025, BAZNAS juga memiliki program pengentasan kemiskinan di Salatiga.
“Karena itu, kami menekankan pentingnya kolaborasi antara BAZNAS dengan seluruh OPD dan UPZ untuk menekan angka kemiskinan melalui berbagai program strategis yang telah kami buat,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat, 23 Mei 2025.
Ia menyebut, sejumlah program yang telah dibentuk antara lain, Salatiga Sehat, Salatiga Makmur, Salatiga Peduli, dan Salatiga Berkah.
“Program itu menjadi fokus kami. BAZNAS berkomitmen menjaga transparansi, salah satunya melalui audit tahunan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP),” ujar Ari.
Ia menambahkan BAZNAS Kota Salatiga telah lima kali berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit laporan keuangan.
“Alhamdulillah, tahun ini merupakan tahun kelima kami mendapatkan predikat WTP. Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap akuntabilitas,” ucapnya.
Sementara itu, sebanyak 6 enam pengurus UPZ dari berbagai instansi, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama Salatiga untuk masa bakti 2025–2030 telah dikukuhkan oleh Wali Kota Salatiga Robby Hernawan.
Robby menyampaikan bahwa potensi zakat di Kota Salatiga sangat besar, mencapai lebih dari Rp 274 juta per bulan dari tiga institusi besar. Namun, realisasi pengumpulan zakat saat ini baru mencapai sekitar Rp 63 juta atau 23 persen dari total potensi.
“Selama ini ZIS dikelola oleh bendahara masing-masing OPD. Dengan terbentuknya UPZ, kami berharap pengelolaan ZIS bisa lebih terstruktur dan profesional,” ungkap Robby.
Ia optimis, keberadaan UPZ akan mendorong peningkatan partisipasi muzaki dan memperkuat distribusi manfaat zakat kepada masyarakat, khususnya dalam upaya menurunkan angka kemiskinan, kemiskinan ekstrem, dan stunting.
“UPZ bukan sekadar lembaga formal, melainkan perpanjangan tangan BAZNAS dalam memastikan penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan ZIS berjalan optimal. UPZ juga memiliki kewenangan mengelola zakat secara mandiri,” tandasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar S