DEMAK, Beritajateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menyatakan bahwa berkas administrasi dari kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Demak belum memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati dalam kegiatan penyampaian berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Demak tahun 2024 kepada Liaison Officer (LO) masing-masing paslon, di Aula KPU setempat, Jumat 6 September 2024.
Dia mengatakan bahwa berita acara tersebut telah diserahkan kepada petugas penghubung masing-masing calon yang nantinya akan dilakukan perbaikan pada tanggal 6 hingga 8 September 2024.
“Dari hasil pemeriksaan dua-duanya dinyatakan belum memenuhi syarat. Ada dokumen yang harus dibenarkan,” kata Ulfa.
Ulfa mencontohkan terkait kelengkapan pelaporan pajak dari masing-masing calon, juga menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi masing-masing calon.
“Misalnya terkait pelaporan pajak dari KPP Pratama, itu ada standar keterangan yang harus dikeluarkan KPP, kemudian background foto itu dan lain sebagainya,” beber Ulfa.
Ulfa juga mengatakan dalam masa perbaikan berkas administrasi masing-masing calon tersebut, KPU juga membuka help desk dan siap menerima konsultasi jika dibutuhkan.
Pihaknya juga menerangkan, ada sejumlah berkas administrasi yang harus dilakukan oleh paslon Eisti-Gus Bad yakni terkait masalah pelaporan pajak. Sementara paslon Edi-Eko juga ada beberapa berkas yang perlu dibenahi.
“Kalau dari tim bu esti-gus bad itu hanya satu masalah pajak saja. Kalau Edi-kokok itu foto itu belum (backgroundnya salah), kemarin ada salah upload, kemudian keterangan surat kesehatan belum disampaikan. Kemudian juga memang di pajaknya itu NPWP salah ejaanya. Kami minta untuk lakukan pembenaran,” terang Ulfa.
Selain melakukan berkas administrasi, KPU Demak juga melakukan klarifikasi terkait kebenaran ijazah dari masing-masing pasangan calon.
“Semua ijazah kita lakukan klarifikasi, jadi semua temen-temen turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi baik SMA, S1/S2 kami lakukan klarifikasi,” ujarnya.
Dari hasil klarifikasi terkait ijazah dari masing-masing calon bupati dan wakil bupati Demak, KPU menyatakan benar.
“Hasil klarifikasi ijazah dari masing-masing paslon semuanya adalah benar. Kami ngecek di lapangan yang memberikan stempel sah legalisir itu kami datangi, misal dari dinas sudah menyampaikan benar maka kami menganggapnya juga benar,” tambahnya.
Bahkan, KPU Demak juga telah mendatangi tempat Edi Sayudi bersekolah di Fak Fak, Papua Barat untuk mengecek kebenaran ijazah yang dimiliki cabup tersebut.
“Kalau KPU kemarin datang langsung ke Fak Fak, Papua Barat, ke dinasnya, kami juga datang ke PKBMnya dan dinyatakan benar dan yang bersangkutan bersekolah di sana. Ijazah paket C setara SMA,” pungkas Ulfa. (Lingkar Network | M. Burhan A – Beritajateng.id)
Berpotensi Timbulkan Kecelakaan, Para Remaja Ditangkap Polres Demak Akibat Aksi Balap Liar
DEMAK, Beritajateng.id - Bermula dari laporan masyarakat yang kerap menemukan aksi balap liar di jam-jam tertentu, Polres Demak berhasil menangkap...