KENDAL, Beritajateng.id – Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) Kabupaten Kendal, Abdul Aziz menyebutkan bahwa ada sejumlah aspek dalam pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk.
“Dalam pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk ada lima aspek,” jelas Abdul Aziz, Senin, 18 November 2024.
Lima aspek itu antara lain pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pupuk; pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi oleh distributor dan pengecer; lalu laporan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh Holding BUMN pupuk, distributor, dan pengecer.
“Selanjutnya ketentuan stok di produsen, distributor, dan pengecer. Dan terakhir kesesuaian mutu pupuk bersubsidi,” tambahnya.
Selain berpedoman pada Permendag 04/2023, pengawasan juga berpedoman pada Permendag nomor 36 tahun 2018 yang mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan.
Abdul Aziz mengatakan, pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dimulai dari Holding BUMN pupuk-produsen, distributor, pengecer sampai ke kelompok tani atau petani yang dilakukan oleh Menteri.
“Baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan pejabat atau pegawai pada Kementerian atau lembaga dan atau dinas terkait serta KP3 di tingkat provinsi dan atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya,” lanjut Abdul Aziz.
Di samping itu, PT. Pupuk Indonesia juga melakukan pengawasan operasional terhadap distributor dan pengecer yang ditunjuknya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)