Senin, Juni 30, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

BPJS Syarat Wajib Akses Layanan Publik, DPRD Pati : Inpres No 1 Tahun 2022 dirasa kurang tepat

Ibnu Muntaha by Ibnu Muntaha
25 Februari 2022
in Berita
BPJS Syarat Wajib Akses Layanan Publik, DPRD Pati : Inpres No 1 Tahun 2022 dirasa kurang tepat

Masyarakat sedang menunggu antrian di kantor BPJS Pati. (ISTIMEWA/Beritajateng.id)

794
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – Anggota Komisi B DPRD Pati, Sukarno menyatakan, kebijakan Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 yang telah ditandatangani pada 6 Januari lalu kurang tepat. Menurutnya, Inpres yang menyatakan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) Kesehatan kini menjadi syarat wajib bagi masyarakat untuk dapat mengakses sejumlah layanan publik.

Menurut Sukarno, saat ini masih belum ada tanda-tanda berakhirnya pandemi Covid-19, serta keadaan perekonomian masyarakat belum seutuhnya pulih.

“Kebijakan ini di satu sisi kurang tepat, sebab sangat memberatkan masyarakat perekonomian menengah kebawah. Apalagi pandemi Covid-19 belum ada tanda tanda berakhir,” ungkapnya saat dihubungi Beritajateng.id Rabu (23/02).

Masyarakat datang kantor BPJS Pati untuk mendapatkan pelayanan. (ISTIMEWA/Beritajateng.id)

Saat ini lanjutnya, untuk mengikuti program BPJS masyarakat harus menyetorkan iuran perbulan dengan nominal sesuai kelasnya. Untuk kelas satu Rp 150.000/per bulan, kelas dua Rp 100.000/per bulan, dan kelas tiga Rp 35.000/per bulan.

Konten Terkait

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

30 Juni 2025
50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

30 Juni 2025

“Pelayanan kesehatan adalah tanggung jawab pemerintah dan masyarakat tidak boleh terbebani adanya kewajiban ikut BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Baca Juga

Ormas Mantra Geruduk DPRD Pati Tanyakan Persoalan BPJS Kesehatan, Wisnu : Penyisiran data masih berlangsung

Pihaknya mengusulkan, dalam rangka mendorong optimalisasi program jaminan kesehatan. Pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat dengan ikut program BPJS. Bukan malah mewajibakan masyarakat untuk memiliki BPJS agar dapat mengakses layanan publik.

“Setiap masyarakat mempunyai hak memperoleh pelayanan publik. Artinya tidak boleh ada syarat yg memberatkan,” tutupnya.

Berdasarkan isi dari Inpres Nomor 1 tahun 2022, sejumlah layanan publik yang mewajibkan masyarkat untuk memiliki kepesertaan BPJS. Sehingga masyarakat bisa membuat paspor,  jual beli tanah, ibadah haji dan umroh, permohonan SIM, STNK, dan SKCK, kredit usaha rakyat, izin usaha, serta dalam lingkup lembaga pendidikan dan agama. (Lingkar Media Network | FAL/Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita JatengBerita PanturaBeritajateng.idBPJSDPRD PatiInpres No 1 tahun 2022Jateng Hari IniKabupaten PatiLayanan Publik
Ibnu Muntaha

Ibnu Muntaha

Berita Terkait

Anggota DPRD Andika Prasetya Siap Kembangkan Prestasi Cabor di Pati

Anggota DPRD Andika Prasetya Siap Kembangkan Prestasi Cabor di Pati

by Utia Afidah
25 Juni 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pati Maulana Andika Prasetya mengaku siap mendukung dan mengembangkan...

Penerima Bansos di Blora Bisa Berubah Usai 21.630 Peserta BPJS Nonaktif

Penerima Bansos di Blora Bisa Berubah Usai 21.630 Peserta BPJS Nonaktif

by Utia Afidah
15 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Sebanyak 21.630 peserta kesehatan nasional (JKN) di Blora tercatat dinonaktifkan usai peralihan sistem dari Data Terpadu Kesejahteraan...

Gubernur Jateng Inisiasi Program Mageri Segoro untuk Kembalikan Ekosistem Pantai

Gubernur Jateng Inisiasi Program Mageri Segoro untuk Kembalikan Ekosistem Pantai

by Sekar Sari
5 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, sudah menginisiasi program “Mageri Segoro”. Program tersebut ditujukan untuk mengembalikan daya dukung...

916 Tersangka Premanisme Diamankan Polda Jateng, Berasal dari Beragam Ormas

916 Tersangka Premanisme Diamankan Polda Jateng, Berasal dari Beragam Ormas

by Sekar Sari
3 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) merilis hasil pelaksanaan Operasi Premanisme dan Operasi Candi 2025 yang berlangsung...

Next Post
DTKS Harus di Verval, DPRD Pati : Orang yang tidak mampu malah tidak terdaftar

DTKS Harus di Verval, DPRD Pati : Orang yang tidak mampu malah tidak terdaftar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha di Cepu Blora Ambruk, Diduga Karena Struktur Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Anggota DPR RI Kunker ke Rembang, Harno-Hanies Usul Pembangunan Breakwater

Anggota DPR RI Kunker ke Rembang, Harno-Hanies Usul Pembangunan Breakwater

20 Desember 2024
Demo Karena Server Tak Kunjung Diperbaiki, Ini Sejumlah Tuntutan Mahasiswa UMK

Demo Karena Server Tak Kunjung Diperbaiki, Ini Sejumlah Tuntutan Mahasiswa UMK

15 November 2024
Angin Kencang Rusak Belasan Rumah Warga Alasdowo Dukuhseti, BPBD Pati Beri Bantuan

Angin Kencang Rusak Belasan Rumah Warga Alasdowo Dukuhseti, BPBD Pati Beri Bantuan

14 Januari 2025
Anggota DPRD Pati, Suriyanto. (Dok. Lingkar/Beritajateng.id)

Kental Unsur Budaya, Dewan Pati Dukung Pelaksanaan Tradisi Sedekah Laut

21 April 2024
Ribuan Atlet Ikuti Kejuaraan Bergengsi di Salatiga Open III Taekwondo

Ribuan Atlet Ikuti Kejuaraan Bergengsi di Salatiga Open III Taekwondo

6 September 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id