Rabu, September 3, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

BPJS Syarat Wajib Akses Layanan Publik, DPRD Pati : Inpres No 1 Tahun 2022 dirasa kurang tepat

Ibnu Muntaha by Ibnu Muntaha
25 Februari 2022
in Berita
BPJS Syarat Wajib Akses Layanan Publik, DPRD Pati : Inpres No 1 Tahun 2022 dirasa kurang tepat

Masyarakat sedang menunggu antrian di kantor BPJS Pati. (ISTIMEWA/Beritajateng.id)

794
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – Anggota Komisi B DPRD Pati, Sukarno menyatakan, kebijakan Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 yang telah ditandatangani pada 6 Januari lalu kurang tepat. Menurutnya, Inpres yang menyatakan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) Kesehatan kini menjadi syarat wajib bagi masyarakat untuk dapat mengakses sejumlah layanan publik.

Menurut Sukarno, saat ini masih belum ada tanda-tanda berakhirnya pandemi Covid-19, serta keadaan perekonomian masyarakat belum seutuhnya pulih.

“Kebijakan ini di satu sisi kurang tepat, sebab sangat memberatkan masyarakat perekonomian menengah kebawah. Apalagi pandemi Covid-19 belum ada tanda tanda berakhir,” ungkapnya saat dihubungi Beritajateng.id Rabu (23/02).

Masyarakat datang kantor BPJS Pati untuk mendapatkan pelayanan. (ISTIMEWA/Beritajateng.id)

Saat ini lanjutnya, untuk mengikuti program BPJS masyarakat harus menyetorkan iuran perbulan dengan nominal sesuai kelasnya. Untuk kelas satu Rp 150.000/per bulan, kelas dua Rp 100.000/per bulan, dan kelas tiga Rp 35.000/per bulan.

Konten Terkait

Demo Mahasiswa di Pekalongan, Ini 18 Poin Tuntutannya

Demo Mahasiswa di Pekalongan, Ini 18 Poin Tuntutannya

3 September 2025
Sorot Banyaknya Perusahaan Asing, Buruh di Demak Minta Tenaga Lokal Diprioritaskan

Sorot Banyaknya Perusahaan Asing, Buruh di Demak Minta Tenaga Lokal Diprioritaskan

3 September 2025

“Pelayanan kesehatan adalah tanggung jawab pemerintah dan masyarakat tidak boleh terbebani adanya kewajiban ikut BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Baca Juga

Ormas Mantra Geruduk DPRD Pati Tanyakan Persoalan BPJS Kesehatan, Wisnu : Penyisiran data masih berlangsung

Pihaknya mengusulkan, dalam rangka mendorong optimalisasi program jaminan kesehatan. Pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat dengan ikut program BPJS. Bukan malah mewajibakan masyarakat untuk memiliki BPJS agar dapat mengakses layanan publik.

“Setiap masyarakat mempunyai hak memperoleh pelayanan publik. Artinya tidak boleh ada syarat yg memberatkan,” tutupnya.

Berdasarkan isi dari Inpres Nomor 1 tahun 2022, sejumlah layanan publik yang mewajibkan masyarkat untuk memiliki kepesertaan BPJS. Sehingga masyarakat bisa membuat paspor,  jual beli tanah, ibadah haji dan umroh, permohonan SIM, STNK, dan SKCK, kredit usaha rakyat, izin usaha, serta dalam lingkup lembaga pendidikan dan agama. (Lingkar Media Network | FAL/Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita JatengBerita PanturaBeritajateng.idBPJSDPRD PatiInpres No 1 tahun 2022Jateng Hari IniKabupaten PatiLayanan Publik
Ibnu Muntaha

Ibnu Muntaha

Berita Terkait

PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

by Ibnu Muntaha
11 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - PAUD An Nawa Kecamatan Jetis Kabupaten Pati, berhasil memboyong dua juara sekaligus pada Acara Gebyar PAUD IPMAFA...

Profil Muhammad Ulin Nuha, Anggota DPRD Pati yang Baru Dilantik

Profil Muhammad Ulin Nuha, Anggota DPRD Pati yang Baru Dilantik

by Utia Afidah
15 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Muhammad Ulin Nuha resmi dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi C Kabupaten Pati sebagai...

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025, Pengajian dan Majelis Sholawat Malam ini

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025, Pengajian dan Majelis Sholawat Malam ini

by Ibnu Muntaha
12 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Setelah rangkaian acara haul Ki Ageng Penjawi yang diwali dengan acara lek-lekan di maqom pada Kamis, 26...

Anggota DPRD Andika Prasetya Siap Kembangkan Prestasi Cabor di Pati

Anggota DPRD Andika Prasetya Siap Kembangkan Prestasi Cabor di Pati

by Utia Afidah
25 Juni 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pati Maulana Andika Prasetya mengaku siap mendukung dan mengembangkan...

Next Post
DTKS Harus di Verval, DPRD Pati : Orang yang tidak mampu malah tidak terdaftar

DTKS Harus di Verval, DPRD Pati : Orang yang tidak mampu malah tidak terdaftar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA UTAMA

Warga Tangkil Kulon Pekalongan Kembalikan Barang Hasil Jarahan saat Demo
Berita

Warga Tangkil Kulon Pekalongan Kembalikan Barang Hasil Jarahan saat Demo

by Utia Afidah
2 September 2025
0

PEKALONGAN, Beritajateng.id - Sejumlah warga Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni menyerahkan barang hasil jarahan dari kerusuhan demo di kompleks Pemerintah...

Read moreDetails
Antisipasi Potensi Kerusuhan, Puluhan Remaja di Kabupaten Pekalongan Diamankan

Antisipasi Potensi Kerusuhan, Puluhan Remaja di Kabupaten Pekalongan Diamankan

31 Agustus 2025
Warga Pati Berangkat ke Jakarta dengan 10 Bus, Akan Demo KPK Besok Siang

Warga Pati Berangkat ke Jakarta dengan 10 Bus, Akan Demo KPK Besok Siang

31 Agustus 2025
Masa Jabatan Enam Kades di Rembang Resmi Diperpanjang Hingga 2027

Masa Jabatan Enam Kades di Rembang Resmi Diperpanjang Hingga 2027

29 Agustus 2025
Tiga Orang Jadi Tersangka Insiden Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Blora

Tiga Orang Jadi Tersangka Insiden Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Blora

28 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • MKKS SMP Kabupaten Rembang Tampil Penuh Semangat di Karnaval Budaya 2025

    MKKS SMP Kabupaten Rembang Tampil Penuh Semangat di Karnaval Budaya 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jabatan Enam Kades di Rembang Resmi Diperpanjang Hingga 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Grobogan Gelar Lomba E-Sport, Puluhan ASN Bertanding di 2 Cabang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Petani Ikuti Lomba Balap Traktor di Pekalongan, Sambut Musim Tanam Ketiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Blora Diminta Tak Terprovokasi Aksi Kerusuhan di Sejumlah Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Pemkab Semarang Segera Adakan Temu Usaha untuk Kopdeskel Merah Putih

Pemkab Semarang Segera Adakan Temu Usaha untuk Kopdeskel Merah Putih

11 Agustus 2025
Wirausaha Muda Turun Drastis, DPRD Pati Minta Pemda Lebih Responsif

Wirausaha Muda Turun Drastis, DPRD Pati Minta Pemda Lebih Responsif

14 Agustus 2024
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Pratikno. (Tomi Budianto/Beritajateng.id)

Kejar Target Penurunan Stunting, DPRD Jepara Pratikno Minta Sinergitas Program Lintas Sektoral

12 September 2023
Bupati Kudus Dorong RSUD  Sediakan Perawat Pendamping Pasien di IGD

Bupati Kudus Dorong RSUD Sediakan Perawat Pendamping Pasien di IGD

30 Mei 2025
DPRD Pati Minta Hindari Aplikasi yang Berpotensi Picu Kekerasan Perempuan dan Anak

DPRD Pati Minta Hindari Aplikasi yang Berpotensi Picu Kekerasan Perempuan dan Anak

18 Juli 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id