JEPARA, Beritajateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara akan menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Jepara terpilih yakni Wiwit-Hajar pada Kamis, 9 Januari 2025 di Hotel D’Season Jepara. Dalam kegiatan tersebut, semua partai politik (parpol) dan kedua pasangan calon akan turut diundang.
Pada kesempatan ini, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, menyampaikan bahwa pihaknya mengundang beberapa stakeholder dan Liaison Officer (LO) untuk mengikuti rapat koordinasi (rakor) sosialisasi terkait kegiatan penetapan calon terpilih.
“Dalam rakor pagi ini, kami sampaikan tidak ada pendukung yang hadir dalam penetapan nanti. Hanya tamu undangan saja yang hadir,” kata Madun kepada tim Lingkar Jateng pada Selasa, 7 Januari 2025.
Ia menyebutkan total tamu undangan yakni sekitar 100 orang, termasuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jepara, Organisasi Masyarakat (Ormas) dan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Jepara.
Setelah penetapan calon terpilih, Madun menjelaskan bahwa KPU akan mengusulkan pengangkatan pengesahan calon terpilih.
“Pengusulan pengesahan calon terpilih akan kami sampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sehari setelah penetapan, yaitu 10 Januari 2025,” pungkasnya.
Diketahui, serangkaian kegiatan penetapan calon terpilih pada Kamis 9 Januari 2025 mendatang akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. (Lingkar Network | M. Aminudin – Beritajateng.id)