KUDUS, Beritajateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus memanggil dua orang yaitu pelapor dan saksi atas aduan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan enam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu kepala desa (kades) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus 2024 pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Laporan dugaan pelanggaran netralitas tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus nomor urut 01 Sam’ani – Bellinda.
Anggota DPRD Kudus Rochim Sutopo yang bertindak sebagai saksi dalam hal ini mengungkapkan enam ASN yang dilaporkan yaitu Muhammad Hasan Chabibie (Pj Bupati Kudus), Andi Imam Santoso (Kepala Dinas Perdagangan Kudus), Fariq Mustofa (Camat Gebog), Putut Winarno (Kepala BKPSDM Kudus), Fiza Akbar (Camat Jati), dan Much Zaenuri (Camat Mejobo). Sementara, satu kepala desa yang dilaporkan adalah Mas’ud (Kepala Desa Ploso).
Rochim mengatakan bahwa ketidaknetralan terjadi selama rangkaian acara Hari Jadi ke-475 Kabupaten Kudus.
Ia menjelaskan saat acara sholawatan, pembawa acara memanggil nama salah satu calon wakil bupati yang dinilai tidak etis dan melanggar prinsip netralitas.
“Kami sebagai anggota DPRD menyikapi hal ini karena jelas ASN adalah abdi negara dan harus bersikap netral,” tegas Rochim saat ditemui di kantor Bawaslu Kudus pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kudus Muh. Wahibul Minan menyampaikan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas laporan dugaan pelanggaran netralitas enam ASN dan satu kades tersebut.
“Hari ini, kami memanggil dua orang yaitu pelapor dan saksi. Besok, kami akan memanggil enam ASN dan satu kepala desa yang terlapor,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Kudus akan melakukan klarifikasi terhadap semua pihak dan menyimpulkan hasil pemeriksaan dalam waktu lima hari.
Wahibul menyebut ada dua pasal yang disangkakan, yakni pelanggaran netralitas ASN dan pelanggaran pidana pemilu.
“Untuk pelanggaran netralitas, putusannya akan direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan untuk pidana pemilu akan dilanjutkan ke Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) jika terbukti ada pelanggaran,” jelasnya. (Lingkar Network | Muhammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)