Cegah Judi Online, Kejari Grobogan Lakukan Sidak di Lingkungan Kerja, Ada Temuan Ini

SERIUS: Kepala Kejari Grobogan M Iqbal mengecek Handphone milik para jajaran pejabat dilingkungan Kejari Grobogan. (Dok. Beritajateng.id)

GROBOGAN,  Beritajateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan melakukan inspeksi mendadak (sidak) sebagai bentuk pencegahan judi online (Judol) dil ingkungan kantor Kejari Grobogan, pada Senin, 1 Juli 2024.

Kepala Kejari Grobogan melalui Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor : B-2885/M.3/H.IV.1/06/2024 tanggal 24 Juni 2024 dan menindaklanjuti Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-83/A/SKJA/06/2024 tanggal 21 Juni 2024.

Menurutnya, dalam sidak itu telah ditemukan beberapa staff pegawai di Kejaksaan Negeri Grobogan yang terindikasi pernah membuka atau mengunjungi situs judi online di handphonenya.

“Atas temuan tersebut dalam rangka pencegahan pak kajari menghimbau kepada para pegawai termasuk khususnya kepada para pegawai yang pernah membuka situs judi online untuk tidak melakukan segala bentuk perjudian termasuk perjudian online,”  jelas Frengki.

Padahal, sambung Frengki, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan juga telah menginstruksikan kepada Para Kepala Seksi dan Kasubag untuk memperketat pengawasan melekat (WASKAT) terhadap para pegawai di masing-masing seksi bidangnya dengan tujuan untuk tidak melakukan segala bentuk perjudian termasuk perjudian online.

“Demi menjaga integritas dan kredibilitas institusi Kejaksaan RI, kedepannya tidak menutup kemungkinan akan dilakukan hal serupa (sidak Judol),” ucapnya.

Menurutnya, sidak handphone para pegawai dan pramubakti untuk mencegah dan menghindari terjadinya bentuk pelanggaran hukum khususnya terkait bentuk perjudian.

“Kegiatan ini juga merupakan bentuk dukungan kepada program pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online,” tambahnya.

Ditambahkan, sidak yang dilakukan oleh Kejari Grobogan masih bersifat pencegahan. Sehingga, belum terdapat sanksi yang mengikat.

“Bila nanti ada yang tertangkap tangan main Judol, maka kedepannya sangat dimungkinkan dikenakan sanksi,” katanya.

Apabila ditemukan, kata Frengki, pejabat maupun pegawai Kejaksaan RI yang melakukan aktivitas perjudian secara daring akan dikenakan kebijakan zero tolerance policy yaitu kebijakan tanpa toleran terhadap perjudian. Hal itu, sambungnya, sesuai dengan yang tercantum dalam point 4 surat Jaksa Agung RI Nomor: B-83/A/SKJA/06/2024 tanggal 21 Juni 2024. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)

Exit mobile version