GROBOGAN, Beritajateng.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan hingga Juli 2024 ini berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 1,7 miliar.
Selain itu Kejari juga berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Kabupaten Grobogan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 3,4 triliun.
Sementara Kepala Kejari Grobogan melalui Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo menjelaskan kinerja yang baik tersebut sebagai hadiah Hari Bhakti Adhyaksa ke 64.
Kasus penyelamatan uang negara senilai Rp 1,7 miliar tersebut berasal dari tindak pidana korupsi pengadaan tanah Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan.
“Uang sebanyak itu, terungkap terpidana Kusdiyono dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo tahun 2018,” jelas Frengki.
Atas perbuatannya Kusdiyono terancam pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider selama enam bulan pidana kurungan.
“Pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar dengan akun uang titipan sebesar Rp 900 juta satu unit mobil merek Toyota Fortuner. Dari uang pengembalian itu, penuntut masih sisa uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar,” katanya..
Kejari Grobogan juga menangani kasus mafia tanah di Kabupaten Grobogan dengan pemalsuan akta tanah. Sehingga kerugian negara atas perbuatan pelaku mencapai Rp 3,4 triliun. “Nilai tersebut meliputi tanah, pajak dan rencana investasi,” katanya.
Frengki mengatakan kasus tersebut telah diputuskan di PN Purwodadi dengan satu responden DB Direktur PT AAA vonis 2,5 tahun penjara.
Kasus ini berawal dari Direktur PT Azam Anugerah Abadi (AAA) DB memalsukan akta tanah milik PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB) dari lahan eks HBG No. 1 Sugihmanik seluas 82,6 hektare. “Adapun modus operandi dengan memalsukan akta otentik dengan persetujuan kepemilikan tanah persetujuan tanpa pemilik yang sah. Sehingga seolah-olah mengakibatkan hilangnya hak pemilik yang sah dengan bantuan notaris,” ujarnya.
Berawal dari tahun 2003 ada penyertaan dari tanah GHB No. 1 PT Semen Sugih Harapan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta. Selanjutnya tahun 2004 lelang dimenangkan PT ALIB.
Kemudian pada tahun 2011 sampai 2012 mulai terjadi pemalsuan dokumen untuk mengalihkan hak kepemilikan dari PT ALIB ke tersangka. “Dari pengalihan itu, tersangka menjual tanah seluas 10 hektare dari 86,2 hektare kepada PT Deka Utama Karya pada tahun 2017,” jelasnya.
Pada tahun 2023 PT AAA membangun pagar dan membuat kantor di lokasi. Kemudian kasus itu dilaporkan ke Polres Grobogan pada tahun 2023 lalu. “Kasus penanganan ini dilakukan 2023 dan putusan tahun 2024. Tersangkanya ada satu dari Direktur PT AAA dengan putusan 2,5 tahun penjara,” jelas Frengki. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)