BLORA, Beritajateng.id – Kepala Satpol PP Kabupaten Blora Pujo Catur Susanto akhirnya buka suara terkait anak buahnya yang tertangkap polisi lantaran judi online (judol).
Pujo menyebut bahwa pegawainya yang ditangkap kepolisian tersebut berinisial W dan merupakan pegawai PPPK.
“Inisialnya W, bagian perencanaan. Statusnya PPPK. Masuk tahun kemarin,” katanya, Kamis, 7 November 2024.
Ia mendengar kabar penangkapan tersebut pada Selasa, 5 November 2024 sekitar pukul 14.00 WIB setelah yang bersangkutan meminta izin istirahat untuk minum kopi pada pukul 12.30 WIB.
“Jam 12.30 WIB itu dia izin mau keluar ngopi dulu, kan itu jam istirahat,” imbuhnya.
Mendapatkan informasi tersebut, Pujo mengaku mencoba menelusuri kebenaran penangkapan W dan tiga orang lainnya.
“Setelah dapat informasi pastinya, saya terus laporan ke pimpinan saya, ke Bu Plt Bupati, Pak Sekda,” imbuhnya.
Berkaitan dengan sanksi yang akan diberikan kepada W, Pujo mengaku belum dapat memberikan keputusan. Selain itu, pemberian sanksi akan dilakukan oleh pihak BKD Blora. Saat ini, ia masih menunggu kejelasan hasil penyelidikan kepolisian.
“Kita belum tahu ya hasil dari pemeriksaan seperti apa dari Polres, kalau nanti sudah ada hasilnya, saya akan laporkan ke pihak kepegawaian,” paparnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP. Selamet mengatakan bahwa saat ini kasus yang melibatkan anggota Satpol PP tersebut masih dalam penyelidikan.
“Iya, masih dalam pemeriksaan,” katanya.
AKP.Selamet menyebut bahwa penangkapan keempat orang tersebut, hanya satu yang merupakan anggota Satpol PP.
“Hanya satu orang ya pegawai Satpol PP,” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya anggota Satpol PP Kabupaten Blora tertangkap saat main judi online bersama tiga orang lainnya yang kini belum diketahui identitasnya. Mereka ditangkap di salah satu warung kopi Desa Brumbung, Kecamatan Jepon, Blora. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)