Minggu, Oktober 18, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga Melanggar Perda, Satpol PP Akan Tindaklanjuti Karaoke di Aset PT. KAI Puri Pati

RD Mahendra by RD Mahendra
29 Juli 2024
in Berita
Diduga Melanggar Perda, Satpol PP Akan Tindaklanjuti Karaoke di Aset PT. KAI Puri Pati

Kabid PPDH Satpol PP Pati, Herman Setiyawan. (Dok. Beritajateng.id)

832
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – Satpol PP Pati berjanji akan melakukan tindak lanjut atas aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Gerakan Masyarakat Anti Pungli (Germap) yang meminta agar tempat karaoke di atas aset PT. KAI Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati ditutup, karena dianggap telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. 

Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Produk Hukum Daerah (PPHD) di Satpol PP Herman Setiyawan mengatakan, penertiban tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Satpol PP Pati dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

Dalam menegakkan Perda ini, kata Herman, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pati. Sebab, segala bentuk perizinan tempat hiburan malam berada di DPMPTSP. Seharusnya diperlukan koordinasi karaoke mana saja yang tidak mengantongi izin.

“Saya belum bisa memberikan jawaban pasti. Karena diperintah Kasatpol, intinya Satpol PP bekerja sesuai dengan aturan. Karaoke ‘kan berdasarkan izin, apabila tidak sesuai dengan izin, maka secara aturan Satpol PP akan melakukan tindakan tegas. Pertama kami kasih surat, baru kemudian penindakan. Kalau izin ranahnya di DPMPTSP,” kata Herman, saat dikonfirmasi pada Kamis, 11 Juli 2024.

Terpisah, Kepala Satpol PP Pati Sugiono belum bisa memberikan jawaban pasti apakah karaoke yang dimaksud dalam aksi demo yang dikomandoi Cahaya Basuki alias Yayak Gundul. Pihaknya pun bakal melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan DPMPTSP. Jika memang menyalahi aturan, maka sesuai dengan peraturan yang ada Satpol PP pasti akan melakukan penertiban.

“Kewenangan perizinan saat ini kan sudah diambil alih OSS (Online Single Submision). Jadi perlu tahu dulu bagaimana perizinan saat ini seperti apa,” imbuh Kasatpol PP Sugiono.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Pati Riyoso menyebut jika tempat karaoke yang dimaksud oleh Ormas Germap sudah memiliki IMB yang keluar pada tahun 2006. Hanya saja saat itu dirinya masih menjabat sebagai Sekertaris Camat (Sekcam) Cluwak. Sehingga, Riyoso mengaku tidak terlibat dengan keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini dimanfaatkan untuk usaha karaoke.

“Mengacu pada ketentuan OSS dan terkait dengan perizinan. Izin tidak manual seperti dulu, agar investasi tumbuh berkembang. Sehingga. Soal IMB itu sudah di tahun 2006, 2008, dan 2009. Kalau IMB nya keluar itu pasti. Tetapi saat itu yang mengeluarkan bukan saya, karena saat itu saya masih bertugas sebagai Sekcam Cluwak,” jawab Riyoso. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Nailin RA – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita PatiBerita Pati Terkini
RD Mahendra

RD Mahendra

Berita Terkait

Laznas MPAQ Salurkan Air Bersih ke 9 Titik di Jakenan dan Winong Pati

Laznas MPAQ Salurkan Air Bersih ke 9 Titik di Jakenan dan Winong Pati

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

PATI, Beritajateng.id - Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) MPAQ menyalurkan bantuan air bersih ke 9 titik wilayah Kecamatan Jakenan dan...

Perhutani KPH Pati Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Ronggo

Perhutani KPH Pati Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Ronggo

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

PATI, Beritajateng.id - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati bersama jajaran Polsek dan Koramil Jaken, Kabupaten Pati, menyalurkan bantuan...

Satu Orang Meninggal Usai Fortuner Tabrak Gran Max dan 2 Motor di Wedarijaksa Pati

Satu Orang Meninggal Usai Fortuner Tabrak Gran Max dan 2 Motor di Wedarijaksa Pati

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

PATI, Beritajateng.id - Satu orang dinyatakan meninggal dunia dalam insiden kecelakaan beruntun yang terjadi di wilayah Kecamatan Wedarijaksa pada Selasa...

Konsep Otomatis

Laznas MPAQ Pati Gelar Kajian Islam dan Penyaluran Bantuan Pangan bagi Disabilitas

by Utia Afidah
12 Oktober 2026
0

PATI, Beritajateng.id - Laznas MPAQ Pati menggelar Kajian Islam dan Bantuan Pangan bagi Penyandang Disabilitas di Masjid At-Taqwa, Mertokusuman, Pati,...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Jalur Distribusi Usaha LPG Kopdes Merah Putih di Rembang Akan Diatur Ketat

Jalur Distribusi Usaha LPG Kopdes Merah Putih di Rembang Akan Diatur Ketat

23 September 2025
244 Hektar Lahan di Blora Diajukan untuk Lokasi Tambang Galian C

244 Hektar Lahan di Blora Diajukan untuk Lokasi Tambang Galian C

22 Januari 2026
Hemat BBM, ASN di Jateng Diimbau Gunakan Sepeda Hingga Jalan Kaki

Hemat BBM, ASN di Jateng Diimbau Gunakan Sepeda Hingga Jalan Kaki

30 Maret 2026
Laporan Intimidasi Tak Digubris, Ormas Germap Ancam Bakal Demo Mapolresta Pati 

Laporan Intimidasi Tak Digubris, Ormas Germap Ancam Bakal Demo Mapolresta Pati 

9 September 2024
Antisipasi Peredaran Uang Palsu, Jasa Penukaran Uang Baru di Kudus Diawasi Ketat

Antisipasi Peredaran Uang Palsu, Jasa Penukaran Uang Baru di Kudus Diawasi Ketat

10 Maret 2026
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id