KENDAL, Beritajateng.id – Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Kendal, Toni Ari Wibowo, mengajak masyarakat dan pemerintah bersinergi melakukan pengawasan di SPBU ataupun alat ukur yang lainnya.
“Harapan kami masyarakat terus bergerak bersama pemerintah melakukan pengawasan. Insya Allah pemerintah sudah ada jaminan untuk bagaimana semua alat ukur di Kendal ini sesuai regulasi yang ada dengan melakukan tera maupun tera ulang kepada semua UTTP,” ujar Toni.
Toni menegaskan penggunaan alat ukur atau timbang harus diuji dalam setahun oleh UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM untuk memastikan alat timbang sudah sesuai dengan standar dan tidak mengalami kerusakan.
“Di masyarakat berkembang pemahaman bahwa timbangan digital atau elektrik pasti benar, pemahaman masyarakat ini kurang benar. Setiap alat timbang harus diuji lagi meskipun itu timbangan digital karena selama penggunaan pasti ada pergeseran pengukuran,” ungkapnya.
Pelayanan tera atau tera ulang oleh UPTD Metrologi Legal, kata Toni, merupakan upaya untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dalam pengukurun serta menciptakan kepastian hukum alat ukur takar timbang dan perlengkapannya.
Sementara itu Kepala UPTD Metrologi Legal pada Disdagkop dan UKM Kendal, Istiadah, mengatakan ada tiga jenis pelayanan tera yang dilaksanakan UPTD Metrologi Legal Kendal yakni pelayanan di kantor, di tempat terpakai, dan tera ulang seperti di pasar-pasar.
“Untuk yang ditempat terpakai seperti SPBU itu kami harus langsung ke lokasi, namun sebelumnya harus ada surat pemohon dari perusahaan untuk dilakukan tera. Sedangkan yang di pasar itu kita menjadwalkan tanggal tera ulangnya,” terangnya.
Sedangkan untuk pengelolaan standar ukur Metrologi Legal meliputi verifikasi internal, verifikasi eksternal dan interkomparasi.
“Verifikasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam kondisi tertentu untuk menentukan perbedaan antara nilai yang ditunjukkan pada alat ukur atau nilai standar ukur dengan nilai standar ukur yang memiliki ketelitian lebih tinggi. Sementara interkomparasi adalah kegiatan yang terdiri dari pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi suatu pengukuran atau pengujian terhadap artefak yang sama, atau mirip oleh lebih dari dua pengelola Standar Ukuran sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan,” paparnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)