SEMARANG, Beritajateng.id – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, menyoroti distribusi pupuk di Jawa Tengah (Jateng) yang dinilai masih ketinggalan zaman. Menurutnya, pendistribusian pupuk di 35 kabupaten/kota di Jateng masih menggunakan Kartu Tani, sementara daerah lain sudah meninggalkan sistem tersebut.
“Jawa Tengah ini terkait pupuk sangat jadul sekali. Saya kira perlu satu keputusan yang mana di tahun 2025 ini Kartu Tani tidak diberlakukan lagi. Banyak daerah lain sudah tidak menggunakan Kartu Tani, tapi di Jateng masih tetap memakai,” ujarnya di Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradika Bakti Praja, Kota Semarang, Selasa, 31 Desember 2024.
Penghapusan Kartu Tani disebut sebagai respons atas aspirasi masyarakat. Sebagai gantinya, ia menuturkan petani cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membeli pupuk. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan penyederhanaan tata kelola distribusi pupuk.
Sudaryono menyoroti rendahnya tingkat penebusan pupuk di Jateng pada 2024 yang hanya mencapai 72%. Masalah ini dianggap terkait dengan rumitnya sistem pendataan penerima pupuk.
“Data penerima pupuk seperti nama, alamat, kelompok tani, dan lainnya baru bisa diserahkan oleh Kementerian Pertanian ke Pupuk Indonesia paling cepat bulan April. Proses yang berjenjang ini membuat kita kehilangan waktu dari Januari hingga April, sehingga pupuk tidak tersedia,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa empat bulan awal tahun sangat krusial bagi petani untuk mendapatkan pupuk. Oleh karena itu, Kementerian Pertanian akan memastikan distribusi pupuk lebih lancar mulai 2025.
“Dengan penambahan kuota pupuk nasional menjadi 9,5 juta ton pada 2025, kios akan selalu tersedia dengan pupuk tanpa harus menunggu proses birokrasi yang panjang seperti tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya.
Ia berharap, langkah tersebut mampu memperbaiki tata kelola pupuk di Jateng dan meningkatkan produktivitas pertanian di wilayah tersebut. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Beritajateng.id)