BLORA, Beritajateng.id – Oknum pegawai Satpol PP Blora yang terjerat kasus judi online (judol) hingga kini diketahui masih bertugas. Hal itu diakui oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Blora Pujo Catur Susanto.
Pujo mengungkap bahwa oknum tersebut merupakan anggota PPPK sejak tahun 2023.
‘’Inisialnya W, bagian perencanaan. Statusnya PPPK. Masuk tahun kemarin,’’ ucapnya.
Hingga saat ini, kata Pujo, pihaknya masih menunggu keputusan dari pihak berwenang terkait kelanjutan kasus yang dilakukan oleh pegawainya tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pembinaan terhadap oknum tersebut.
‘’Kami masih menunggu kejelasan hasil penyelidikan kepolisian. Sampai sekarang belum tahu hasil dari pemeriksaan seperti apa dari Polres. Kalau nanti sudah ada hasilnya, saya akan laporkan ke pihak kepegawaian,’’ ujarnya, Rabu, 20 November 2024.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora belum mengambil sikap atas kasus yang menjerat pegawai Satpol PP tersebut.
‘’Kami sudah mendengar jika yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kami belum bisa mengambil langkah apapun,’’ ujar Kepala BKD Blora, Heru Eko Wiyono.
Heru menjelaskan, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari dinas yang menaungi oknum tersebut. Terkait status kepegawaian, kata Heru, masih menunggu keputusan final.
‘’Kami masih nunggu laporan dari dinasnya. Kalau judi online kan jelas pidananya. Tinggal nanti dituntut berapa kan kita juga belum tahu pasti,’’ jelasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)