JEPARA, Beritajateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil menangkap tujuh orang pelaku aksi premanisme berkedok debt collector (DC) di Kabupaten Jepara.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 Polres Jepara, berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban penarikan paksa sepeda motor di kawasan Jalan Pemuda.
Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso mengungkapkan, bahwa ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WJ, AK, MR, ZR, BP, AM dan BI. Ketujuh pelaku diduga kuat terlibat dalam kasus pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun.
“Para pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai petugas penagihan dari sebuah perusahaan pembiayaan. Mereka menghentikan korban di jalan, lalu membawa motor korban dengan dalih tunggakan angsuran, namun setelah ditelusuri, unit tersebut tidak pernah diserahkan ke perusahaan pembiayaan terkait,” ungkap AKBP Erick didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna saat menggelar konferensi pers Ops Aman Candi 2025 di Mapolres setempat, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Ia menjelaskan, bahwa kejadian bermula saat para tersangka melakukan hunting atau berburu sepeda montor yang bermasalah di area Jepara. Saat mendapati nomor polisi (Nopol) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan yang tidak terpasang atau mencurigakan, para tersangka lalu tanpa hak menghentikan korban yang merupakan pelajar sekolah menengah atas (SMA).
Saat diperiksa, kata AKBP Erick, nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin) di aplikasi milik para tersangka, sepeda montor tersebut terdaftar sebagai sepeda montor yang masih menunggak cicilan di perusahaan pembiayaan (leasing).
“Kemudian tersangka meminta kunci sepeda montor milik korban dan menyuruh korban agar ikut ke kantor leasing tersebut. Karena merasa takut, korban menyerahkan unit sepeda montornya dan korban dipesankan oleh para tersangka, salah satu ojek online untuk pulang,” jelasnya.
Lebih lanjut, setelah beberapa waktu lalu, pelapor atau orang tua korban melunasi cicilan sepeda montor di leasing dan diketahui bahwa sepeda montor tersebut tidak ada di gudang leasing.
“Unit yang ditarik tidak diserahkan ke perusahaan pembiayaan, namun malah digelapkan oleh para pelaku dengan cara digadaikan ke pihak lain,” ujarnya.
Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, beserta dokumen kepemilikan motor.
Atas kejadian ini, Kapolres Jepara pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector, apalagi jika menggunakan cara-cara intimidatif atau tanpa prosedur resmi.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Jepara berkomitmen menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk yang berkedok penagihan hutang, demi menjaga rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.
“Penarikan kendaraan secara paksa secara ilegal adalah tindakan melawan hukum serta termasuk dalam kategori aksi premanisme. Kami minta masyarakat untuk segera melapor ke kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat 110 Polri, maupun ke WhatsApp Siraju di nomor 08112894040, jika menemukan kejadian serupa,” ucapnya.
AKBP Erick menyampaikan, bahwa dengan menggelar Operasi Aman Candi 2025, Polres Jepara berkomitmen memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat serta memberikan jaminan keamanan terhadap perkembangan iklim investasi di daerah.
“Melalui Operasi Aman Candi 2025, kami tegaskan komitmen Polres Jepara untuk memberantas segala bentuk premanisme demi menjamin rasa aman masyarakat serta mendukung iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Jepara,” tegasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Sekar S