SEMARANG, Beritajateng.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah telah menerima dokumen memori banding dari Aipda Robig Zaenudin, tersangka dalam kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang yang menewaskan salah satu diantaranya. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa dokumen pembelaan tersebut kini sedang dipelajari oleh tim Komisi Sidang Kode Etik.
“Memori banding Aipda Robig sudah kami terima beberapa hari lalu. Namun, kami tidak bisa menjelaskan detail isi dari surat pembelaan itu, karena sepenuhnya berada di bawah kewenangan Propam,” ujarnya, Selasa, 14 Januari 2025.
Lebih lanjut, Artanto menjelaskan bahwa agenda selanjutnya adalah penyusunan surat keputusan (SK) pelaksanaan sidang. Proses ini termasuk penunjukan pejabat yang akan bertugas dalam sidang banding. Keputusan akhir nantinya akan ditandatangani oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, yang juga akan menentukan jadwal pelaksanaan sidang.
“Proses penyusunan ini diberikan waktu sekitar lima hari dan dilakukan oleh tim dari Propam. Meski formasi berbeda, pelaksanaan tetap berada di bawah Propam Polda Jateng,” tambahnya.
Diketahui, Aipda Robig Zaenudin sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy, serta melukai dua rekannya, Satria dan Adam.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu, 24 November 2024. Dalam aksinya, Aipda Robig melepaskan empat tembakan. Dua tembakan meleset, sementara dua lainnya mengenai korban di bagian pinggul hingga menyebabkan ia meninggal dunia.
Adapun, peluru kedua menyerempet dada Adam dan melesat hingga bersarang di tulang hasta Satria. Gamma diketahui meninggal dunia di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP Dr. Kariadi Semarang pada pukul 01.58 WIB.
Kasus ini kini terus bergulir dengan pengawasan ketat dari berbagai elemen masyarakat. Sidang banding yang diajukan oleh Aipda Robig Zaenudin menjadi salah satu upayanya untuk mengurangi konsekuensi atas tindakannya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Beritajateng.id)