JEPARA, Beritajateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara melalui Wakil Ketua Pansus Hak Interpelasi Pencabutan Izin PT BPR Bank Jepara Artha (BJA), Agus Sutisna, mengungkapkan ada beberapa temuan proses pencairan kredit tidak sesuai prosedur.
“Setelah dua kali pertemuan kita menemukan beberapa hal yang menurut kita tidak sesuai dengan prosedur, seperti proses pencairan kredit yang diberikan oleh BJA. Tapi sayangnya dalam dua kali rapat ini kepala bagian kredit dan direktur utama yang sangat kita harapkan informasinya sampai pada pertemuan kedua tidak hadir,” ujar Agus.
Agus mengatakan sesuai dengan rencana kerja (renja) yang diberikan kepada Pansus Hak Interpelasi selama dua hari pada bulan Juli, pihaknya akan melaporkan rangkuman hasil rapat tersebut kepada pimpinan DPRD Jepara.
“Nanti mungkin akan direnjakan kembali pada bulan Agustus. Kita lihat nanti dan kita tunggu. Kita akan terus menggali informasi, karena tujuan kita adalah ingin menyelamatkan penyertaan modal Pemkab Jepara sebanyak Rp24 miliar, dan kita ingin menanyakan proses hukum yang sedang berjalan sebagai bentuk pertanggungjawaban, serta kita juga ingin memastikan pencairan tabungan nasabah bisa terselesaikan secara maksimal,” terangnya.
Masih Normatif, Anggota Pansus DPRD Jepara Belum Puas Jawaban Jajaran Pejabat BJA
Dirinya juga menyayangkan ketidakhadiran Mantan Direktur Utama dan Kepala Bagian Kredit BJA dalam dua kali rapat pansus untuk mengurai masalah BJA.
Oleh karena itu ia berharap dalam rapat berikutnya pada bulan Agustus, Kepala Bagian Kredit dan Direktur Utama BJA bisa hadir dan memberikan informasi secara jelas.
“Kalau tidak, ya, itulah keterbatasan kita dalam pansus yang tidak memliki kewenangan untuk memaksa mereka hadir. Tapi itu jadi bagian dalam proses berjalannya hak interpelasi ini. Semua temuan dari rapat akan kami rangkum dan kami tuangkan dalam laporan pansus nanti,” tandasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Beritajateng.id)