Selasa, Juli 1, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

DPRD Jepara Tunggu Hasil Pendalaman Kasus BJA hingga 8 Agustus 2024

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
11 Juli 2024
in Berita, Ekonomi
Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma'arif. (Tomi Budianto/Beritajateng.id)

Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma'arif. (Tomi Budianto/Beritajateng.id)

1.4k
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

JEPARA, Beritajateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami kasus Pencabutan Izin PT BPR Bank Jepara Artha, Rabu, 10 Juli 2024.

Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif, menyampaikan masa kerja pansus pendalaman hak interpelasi DPRD tentang pencabutan izin PT BPR Bank Jepara Artha sampai tanggal 8 Agustus 2024.

“Ada 14 anggota pansus yang diketuai oleh Padmono Wisnugroho, dan Wakil Ketua Pansus Agus Sutisna. Pansus tersebut merupakan perwakilan dari masing-masing fraksi yang hadir pada paripurna ini,” ujar Gus Haiz, sapaan Ketua DPRD Jepara, saat Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Atas Hak Interpelasi DPRD tentang Pencabutan Izin PT. BPR Bank Jepara Artha, Rabu, 10 Juli 2024.

Gus Haiz mengatakan terdapat 8 poin jawaban yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah. Hal tersebut akan menjadi bahan pendalaman di pansus.

Konten Terkait

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

30 Juni 2025
50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

30 Juni 2025

“Kami berharap pansus bisa bekerja secara profesional dengan transparan, dan kita tunggu hasilnya tanggal 8 Agustus 2024, sebelum akhir periode ini. Ini sebagai bentuk pengawasan kita. Kita juga akan undang jajaran direksi BJA,” tuturnya.

Sementara itu Penjabat Bupati Jepara, Edy Supriyanta, saat menjawab pertanyaan dari DPRD Jepara mengungkapkan bahwa permasalahan BJA dimulai pada tahun 2020. Laporan direksi BJA pada saat itu BJA dalam kondisi baik. Laporan itu juga sudah dicek oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

“Pada saat saya menjabat tahun 2022, direksi BJA mengatakan bahwa BJA dalam kondisi baik-baik saja, KAP juga mengatakan hal itu. Tetapi pada tahun 2023 saya dipanggil OJK ada kejadian seperti ini, kemudian saya undang satu per satu direksi dan komisaris BJA. Dari keterangan mereka permasalahan terjadi pada tahun 2020. Menurut OJK masalah ini karena ketidakhati-hatian para direksi, yang terlalu berambisi mengkreditkan ke luar daerah,” ungkapnya.

Selaku pemegang saham, lanjut Pj Bupati Edy, Pemkab Jepara telah melakukan upaya yang signifikan dengan berpegang pada regulasi yang dikonsultasikan pada OJK dan aturan-aturan yang berlaku.

“Langkah yang sudah kita lakukan bertujuan untuk penyehatan kembali BJA. Salah satunya dengan dibentuknya tim penyehatan pada 14 Desember 2023,” ujarnya.

Munculnya anggapan adanya motif lain terkait keputusan pemberian kredit ke luar daerah, Pj Bupati Edy mengatakan bahwa Pemkab Jepara tidak terlibat dalam proses penyaluran kredit pada PT BPR BJA. Hal tersebut sesuai peraturan OJK nomor 33 tahun 2018 yang di dalamnya mengatur secara jelas penunjukan tugas, wewenang, dan tanggung jawab direksi serta komisaris.

“Upaya hukum mengembalikan kerugian yang dialami Pemda Jepara juga sudah kami lakukan sesuai kewenangan yang kami miliki, sebagimana diatur PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD melalui gugatan perdata kepada pengurus PT BPR BJA, yang saat ini masih berproses sampai saat ini,” terangnya.

Di sisi lain, Sekda Jepara Edy Sudjatmiko menambahkan pencabutan PT BPR BJA merupakan kewenangan yang dimiliki oleh LPS, sehingga pencabutan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan pencabutan izin tersebut maka badan hukum otomatis dibubarkan, kemudian BJA berstatus bank dalam likuidasi. Serta menonaktifkan direksi dan komisaris dan membentuk tim likuidasi BJA. Maka dari itu pemegang saham sudah diambil alih sepenuhnya oleh LPS.

Berpedoman pada tugas dan kewenangan tersebut, maka penjamin pinjaman adalah merumuskan, menetapkan kebijakan terkait pinjaman dan perlindungan simpanan nasabah adalah kewenangan LPS. Selain itu melakukan jaminan seluruh simpanan setelah nasabah mengajukan kalim.

“Alhamdulillah sampai saat ini nasabah yang sudah mengajukan klaim kurang lebih sebanyak 2.900 nasabah, dan yang bisa dicairkan 60 miliar melalui Bank BRI yang telah ditunjuk oleh LPS,” ungkapnya.

LPS juga bertanggungjawab atas penyelesaian masalah bank gagal yang tidak berdampak secara sistemik. Disamping itu, juga berperan aktif dalam merumuskan penetapan kebijakan, memelihara stabilitas sistem perbankan. 

“Sehingga yang selama ini nasabah risau terhadap tabungannya sudah bisa mulai mencairkan,” ucapnya.

Sampai 29 Mei 2024, kata Sekda Edy, LPS telah mencairkan simpanan nasabah BJA sebanyak Rp61.566.421.503 dari 29.661 rekening dengan Bank BRI ditunjuk sebagai penyalurnya.

Terkait pertanggungjawaban modal Pemda Jepara yang diberikan kepada PT BPR BJA sebesar Rp24 miliar, Sekda Edy mengatakan bahwa berdasarkan PP Nomor 54 tahun 2017 Ayat 1 Pasal 6, itu merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, sehingga kekayaan daerah yang berasal daei APBD untuk dijadikan penyertaan modal daerah pada BUMD.

“Sehingga ini sudah dipisahkan dari aset yang ada di Pemda. Hal itu juga dikuatkan dengan pertaruan OJK Nomor 62 tahun 2020 Pasal 54 bahwa pemilik BPR dilarang menarik kembali modalnya yang telah disetor baik keadaan sehat maupun tidak,” tuturnya.

Kemudian terkait beberapa agunan yang bermasalah, Sekda Edy menjelaskan bahwa dalam pemberian kredit BJA mengacu pada SOP yang dimiliki oleh direksi BJA yang telah di assessment oleh OJK. Sehingga jika terjadi agunan yang tidak kredibel maupun tidak sesuai penilaian itu adalah tanggung jawab komisaris dan jajaran direksi BJA.

“Untuk jalur pidana yang ditempuh Pemkab Jepara itu dilakukan oleh OJK, hal ini berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2003 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: DPRD JeparaEdy SupriyantaGus HaizHaizul Ma'arifJeparaJepara Hari IniKetua DPRD JeparaPemkab JeparaPj Bupati Jepara
Ulfa Puspa

Ulfa Puspa

Berita Terkait

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

by Ulfa Puspa
26 Juni 2025
0

JEPARA, Beritajateng.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jepara bersama PLN UIK Tanjung Jati B Jepara menggelar pelatihan teknik...

Disperindag Jepara Bantah Terlibat dalam Kasus Sewa Lahan Parkir Pasar Mayong

Disperindag Jepara Bantah Terlibat dalam Kasus Sewa Lahan Parkir Pasar Mayong

by Sekar Sari
10 Juni 2025
0

JEPARA, Beritajateng.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara membantah terlibat dalam kasus sewa lahan parkir Pasar Mayong. Hal tersebut menyusul adanya...

Sinergi Pemkab dan Muhammadiyah Jepara di Sektor Pendidikan Diapresiasi Mendikdasmen

Sinergi Pemkab dan Muhammadiyah Jepara di Sektor Pendidikan Diapresiasi Mendikdasmen

by Sekar Sari
10 Juni 2025
0

JEPARA, Beritajateng.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mengapresiasi peran strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dan Pengurus Cabang...

Hari Lingkungan Hidup, Gus Hajar Bareng Warga Jepara Tanam 3.000 Bibit Mangrove

Hari Lingkungan Hidup, Gus Hajar Bareng Warga Jepara Tanam 3.000 Bibit Mangrove

by Sekar Sari
5 Juni 2025
0

JEPARA, Beritajateng.id - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menanam 3.000 bibit mangrove jenis Rhizophora...

Next Post
DPRD Pati Minta Kasus Temuan KK Palsu untuk PPDB Dibawa ke Jalur Hukum

DPRD Pati Minta Kasus Temuan KK Palsu untuk PPDB Dibawa ke Jalur Hukum

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Tragis, Suami Tega Habisi Istri di Kudus Gegara Pertengkaran Sepele

Tragis, Suami Tega Habisi Istri di Kudus Gegara Pertengkaran Sepele

27 Agustus 2024
Terjadi Lonjakan Penumpang di Stasiun Cepu Blora Jelang Libur Panjang Idul Adha

Terjadi Lonjakan Penumpang di Stasiun Cepu Blora Jelang Libur Panjang Idul Adha

5 Juni 2025
Kejari Semarang Musnahkan Barang Bukti Dari 118 Kasus Pidana, Ini Jenis dan Jumlahnya

Kejari Semarang Musnahkan Barang Bukti Dari 118 Kasus Pidana, Ini Jenis dan Jumlahnya

26 September 2024
Pemkab Blora Kembali Bahas Pembagian DBH Migas Blok Cepu

Pemkab Blora Kembali Bahas Pembagian DBH Migas Blok Cepu

3 Oktober 2024
Puluhan Ribu Orang Datang Melihat Meron Sukolilo, DPRD Pati: Mampu Tingkatkan Ekonomi

Puluhan Ribu Orang Datang Melihat Meron Sukolilo, DPRD Pati: Mampu Tingkatkan Ekonomi

17 September 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id